Polsek Singingi Lakukan Penertiban Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kelurahan Muara Lembu

Kriminal15 Dilihat

KUANTANSINGINGI, Metrojurnalis.com – Menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI), Polsek Singingi melakukan penertiban di wilayah Kelurahan Muara Lembu, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi, tepatnya di pinggiran Sungai Singingi, daerah Pulau Pencong. Penertiban ini dilaksanakan pada Kamis, (23/1/2025), mulai pukul 14.00 WIB, dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Singingi, IPDA Erwin, S.Kom., M.H., bersama tim gabungan personel Polsek Singingi.

 

Dalam kegiatan tersebut, turut hadir anggota yang terlibat, yaitu Ps. Kanit Samapta, AIPTU Zainal Abidin, Ps. Kanit Intel, AIPDA Eri Darmadi, S.E., Anggota Reskrim, BRIPKA Kiki Haryatmal, Anggota Reskrim, BRIGADIR M. Arief, Anggota Reskrim, BRIGADIR Abdi Kharta, S.H., dan Anggota Reskrim, BRIPDA Winter Sidabutar.

 

Penertiban ini dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang mengeluhkan adanya dugaan aktivitas PETI yang meresahkan di sekitar wilayah pinggiran Sungai Singingi, Pulau Pencong, Kelurahan Muara Lembu. Setelah tiba di lokasi sekitar pukul 14.00 WIB, tim menemukan dua unit mesin PETI yang berada di pinggiran sungai.

 

Meskipun mesin-mesin tersebut tidak dalam kondisi aktif, keberadaannya tetap menunjukkan potensi aktivitas penambangan ilegal di wilayah tersebut. Guna mencegah penyalahgunaan mesin tersebut di kemudian hari, petugas melakukan pemusnahan terhadap dua unit mesin PETI tersebut dengan cara dirusak dan dibakar langsung di lokasi.

 

Kapolres Kuantan Singingi AKBP Angga F. Herlambang, S.I.K., S.H., melalui Kapolsek Singingi, AKP Linter Sihaloho, S.H., M.H., menyampaikan bahwa penertiban ini dilakukan sebagai bentuk komitmen Polsek Singingi dalam menegakkan hukum dan menjaga kelestarian lingkungan. “Kami berharap masyarakat dapat memahami dampak negatif dari aktivitas PETI, baik terhadap lingkungan maupun keselamatan diri sendiri. Untuk itu, kami mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam kegiatan ilegal ini,” ujar Kapolsek.

 

Kapolres Kuantan Singingi AKBP Angga F. Herlambang, S.I.K., S.H., turut memberikan pernyataan terkait penertiban ini. “Saya mengimbau kepada seluruh pemain PETI untuk berhenti melakukan penambangan ilegal yang merusak lingkungan dan membahayakan keselamatan diri sendiri. Penambangan tanpa izin tidak hanya menghancurkan alam, tetapi juga berisiko tinggi terhadap kesehatan dan keselamatan. Kami mengajak semua pihak untuk bersama-sama mendukung upaya perlindungan lingkungan. Mari kita jaga Kabupaten Kuansing untuk generasi yang akan datang dan hindari kerugian yang lebih besar bagi masyarakat kita,” pungkas Kapolres.

 

Sumber: Humas Polres Kuansing

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *