Polsek Benai Lakukan Penertiban Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) Berkedok Sedot Pasir di Desa Benai Kecil dan Desa Siberakun

Kriminal33 Dilihat

KUANTANSINGINGI, Metrojurnalis.com – Dalam upaya menjaga kelestarian lingkungan dan menegakkan hukum terhadap aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI), Polsek Benai melaksanakan penertiban terhadap kegiatan yang diduga sebagai PETI berkedok sedot pasir di Desa Benai Kecil dan Desa Siberakun, Kecamatan Benai, Kabupaten Kuantan Singingi. Kegiatan penertiban ini dilakukan pada Kamis (23/01/2025), sekira pukul 16.00 WIB dan dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Benai, Aipda Ary Army RP, S.E., bersama personel lainnya, yakni Bripka Hasri Yendi, S.H., dan Brigadir Deca M. Kawi.

 

Kapolres Kuantan Singingi AKBP Angga F. Herlambang, S.I.K., S.H., melalui Kapolsek Benai IPDA Hainur Rasyid, SH, menyampaikan Penertiban ini dilakukan berdasarkan informasi yang diterima dari media online yang menyebutkan adanya aktivitas yang mencurigakan di wilayah tersebut. Polsek Benai kemudian menindaklanjuti laporan tersebut dengan mengirimkan tim untuk melakukan pengecekan di lokasi yang diduga menjadi tempat dilakukannya PETI.

 

Sekitar pukul 16.00 WIB, personel Polsek Benai tiba di lokasi yang terletak di Desa Benai Kecil, Kecamatan Benai, dan menemukan delapan buah alat transportasi jenis pompong yang tengah digunakan untuk melaksanakan kegiatan sedot pasir dan batu di aliran sungai. Meskipun kegiatan tersebut tampaknya berkedok sebagai aktivitas sedot pasir, petugas tetap melakukan pengecekan lebih lanjut terhadap kedelapan pompong tersebut.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap peralatan yang digunakan, tidak ditemukan adanya barang atau alat yang terkait langsung dengan aktivitas PETI, seperti karpet, saringan emas, atau alat lain yang biasanya digunakan dalam penambangan emas ilegal.

 

“Menindaklanjuti temuan tersebut, kami memberikan arahan kepada pemilik usaha yang terlibat dalam kegiatan ini untuk segera menghentikan aktivitas tersebut dan tidak melanjutkan kegiatan penambangan ilegal yang merusak lingkungan,” ujar Kapolsek. “Kami juga menekankan bahwa apabila di kemudian hari kami menemukan aktivitas serupa, kami tidak akan segan untuk mengambil tindakan tegas sesuai dengan hukum yang berlaku,” tambahnya.

 

Dalam kegiatan penertiban ini, tidak ada pelaku yang diamankan dan tidak ada barang bukti yang ditemukan yang berkaitan langsung dengan kegiatan PETI. Namun, pihak Polsek Benai tetap mengimbau agar masyarakat tidak terlibat dalam aktivitas ilegal yang dapat merusak alam dan membahayakan keselamatan. Kegiatan penertiban selesai pada pukul 17.30 WIB, dan situasi di lokasi tetap aman dan kondusif. Polsek Benai akan terus melakukan pemantauan dan penegakan hukum terhadap kegiatan PETI yang dapat merusak ekosistem lingkungan di wilayah hukumnya.

 

Kapolres Kuantan Singingi AKBP Angga F. Herlambang, S.I.K., S.H.,. menegaskan bahwa aktivitas PETI merupakan pelanggaran hukum yang harus diberantas karena berdampak negatif pada lingkungan dan masyarakat. Dalam keterangannya, Kapolres juga menyampaikan imbauan kepada para pelaku PETI untuk menghentikan aktivitas yang merusak lingkungan,

 

Saya mengimbau kepada seluruh pemain PETI untuk berhenti melakukan penambangan ilegal yang merusak lingkungan dan membahayakan keselamatan diri sendiri. Penambangan tanpa izin tidak hanya menghancurkan alam, tetapi juga berisiko tinggi terhadap kesehatan dan keselamatan. Kami mengajak semua pihak untuk bersama-sama mendukung upaya perlindungan lingkungan. Mari kita jaga kabupaten kuansing untuk generasi yang akan datang dan hindari kerugian yang lebih besar bagi masyarakat kita,” tegas Kapolres.

 

“Sebagai penutup, Polsek Benai mengingatkan kepada seluruh pihak agar menjaga kelestarian alam dengan tidak melakukan penambangan ilegal yang dapat merusak lingkungan. Pihak Kepolisian juga berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan penertiban agar Kabupaten Kuantan Singingi tetap aman, kondusif, dan lestari,” tandas Kapolsek.

 

Sumber: Humas Polres Kuansing

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *