DUMAI, Metrojurnalis.com – Terungkap kasus 3 (tiga) paket diduga narkotika bukan tanaman jenis Shabu dengan berat kotor Lebih Kurang 3.23 gram. Tempat Kejadian Perkara: Didalam sebuah rumah kostan yang beralamat di Jl. Sidorejo Gg. Iklas Kel. Ratu Sima Kec. Dumai Selatan – Kota Dumai. Pada Rabu, (15/01/2025) pukul 20.04 wib.
Pasal yang disangkakan :
– Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
Tersangka :
– AGUS MANTO Alias AGUS Bin (alm) MISKUN (Nik : 1472 0108 0800 0003), Tempat Lahir di Dumai, tanggal 08 Agustus 2000, Jenis Kelamin Laki-laki, Suku Jawa, Status perkawinan belum kawin, Pekerjaan Belum bekerja, Agama Islam, Pendidikan Terakhir SMP (tamat/berijazah), Alamat Jl. M.H. Thamrin Gang Mushola RT.005 Kel. Ratu Sima Kec. Dumai Selatan – Kota Dumai.
– ULANI Alias LANI Bin (alm) M.N. RITONGA (Nik : 1472 0121 0278 0002), Tempat Lahir di Dumai, tanggal 21 Februari 1978, Jenis Kelamin Laki-laki, Suku Batak, Status perkawinan kawin, Pekerjaan Buruh Harian Lepas, Agama Islam, Pendidikan Terakhir SMA (tamat/berijazah), Alamat Jl. M.H. Thamrin Gang Mushola RT.005 Kel. Ratu Sima Kec. Dumai Selatan – Kota Dumai.
Peran tersangka :
Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli menukar atau menyerahkan dan atau Memiliki, menyimpan dan menguasai diduga Narkotika bukan tanaman jenis Shabu
Barang Bukti :
a. 3 (tiga) paket diduga Narkotika bukan tanaman jenis shabu.
b. 2 (dua) buah kaca pirex.
c. 1 (satu) blok plastik bening.
d. 1 (satu) buah timbangan digital.
e. 1 (satu) buah dompet warna merah.
f. 1 (satu) unit handphone Android merk VIVO warna biru.
g. 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda beat warna merah putih dengan nopol 3679 HT.
h. 1 (satu) unit handphone Android merk Redmi warna biru
Kronologi kejadian : Bermula pada awal bulan Januari 2025, Team Opsnal Sat Narkoba Polres Dumai menerima informasi dari masyarakat bahwa dijalan Sidorejo Gg. Iklas tepatnya disebuah rumah kost sering terjadi transaksi jual beli Narkotika jenis shabu.
Terduga pelaku diketahui bernama ULANI Alias LANI, selanjutnya pada Hari Rabu tanggal 15 Januari 2025, sekira jam 20.04 Wib. Team Opsnal Sat Narkoba Polres Dumai melakukan penggerebekan dan penangkapan dan ditemui 2 (dua) orang laki laki yang mengaku bernama ULANI dan AGUSMANTO, kemudian dilakukan penggeledahan dan tidak ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) Paket Narkotika jenis shabu didalam dompet warna merah yang saat itu dalam penguasaan AGUSMANTO.
Unit opsnal melakukan introgasi terhadap AGUSMANTO dan diperoleh keterangan, bahwa Narkotika jenis Shabu tersebut disuruh oleh ULANI untuk diantarkan kepadanya, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polresta Dumai guna penyidikan lebih lanjut.
Dari hasil tes urine tersangka :
– Tersangka AGUS MANTO Alias AGUS Bin (alm) MISKUN : (+) Positif Meth.
– Tersangka ULANI Alias LANI Bin (alm) M.N. RITONGA : (+) Positif Meth.
Sumber : Polresta DUMAI