Polsek Mandang Kampai Ringkus Pelaku Narkoba Jenis Sabu

Nasional72 Dilihat

Dumai, Metrojurnalis.com  – Polres Dumai melalui Polsek Mandang Kampai ungkap kasus 3 (tiga) bungkus paket diduga narkotika bukan tanaman jenis shabu dengan berat kotor ± 6,86 gram di jalan Hj Norimah RT.004 Kel. Mundam Kec. Medang Kampai – Kota Dumai sekira pukul 19.45 Wib, Senin 20/01/25.

Polres Dumai Wilayah Hukum Polsek Mandang Kampai melalui Tim Opsnal Polsek Medang Kampai memperoleh informasi dari masyarakat bahwa sering terjadinya transaksi Narkotika jenis Shabu di seputaran Jl. Hj Norimah RT.004 Kel. Mundam Kec. Medang Kampai – Kota Dumai.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor :  LP/A/01/I/2025/RIAU/RES DUMAI/SEK MK tanggal 20 Januari 2025, Setelah mendapatkan informasi tersebut team Opsnal Polsek Medang Kampai langsung melaporkan kepada Kapolsek Medang Kampai AKP HERMAWAN, SH, atas perintah Kapolsek Medang Kampai kemudian Kanit Reskrim IPTU SUPRIZAL, S.Sos, M.Ip memimpin penyelidikan terhadap peredaran Narkotika tersebut.

Selanjutnya pada hari Senin tanggal 20 Januari 2025 sekira pukul 19.45 Wib saat Tim Opsnal berada di Jl. Hj Norimah RT.004 Kel. Mundam Kec. Medang Kampai melihat ada 2 (dua) orang pria yang sedang berada didalam sebuah rumah sesuai dengan ciri ciri yang dimaksud, kemudian Tim Opsnal mencoba mengamankan 2 (dua) orang tersebut namun kedua orang tersebut berusaha melawan dan mencoba melarikan diri, meskipun demikian ke 2 (dua) orang tersebut berhasil diamankan oleh Tim Opsnal.

Menurut Kanit Reskrim Iptu Suprizal, S.Sos, “Pada saat diamankan tim opsnal menemukan 3 (Tiga) bungkus sedang dan kecil diduga narkotika bukan tanaman jenis shabu dengan berat kotor ± 6,86 gram di dalam 1 (satu) buah kotak kaleng kecil yang diselip di celana dalam yang sedang dipakai oleh Sdr. ADI MUHAMMADI, saat dilakukan pemeriksaan yang disaksikan oleh beberapa warga sekitar dan berdasarkan pengakuan dari Sdr. Adi Muhammad 3 (Tiga) bungkus shabu tersebut adalah miliknya, dan Saudara KHAIRUL merupakan kaki-tangan yang bertugas mengantarkan dan menjual shabu tersebut, Selanjutnya terhadap terlapor beserta barang bukti diamankan ke Polsek Medang Kampai untuk dilakukan proses lebih lanjut, “kata Suprizal.

Lebih lanjut Tersangka Adi Muhammad, Alamat Jl. Arifin Ahmad Gg. Family Kel. Mundam Kec. Medang Kampai – Kota Dumai dan Khairul, Alamat Jl. Hj Norimah RT.004 Kel. Mundam Kec. Medang Kampai – Kota Dumai. pasal yang di sangkakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Peran Tersangka ini Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli menukar atau menyerahkan dan atau memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika bukan tanaman jenis shabu, “ujar kanit.

Sementara itu “barang yang sudah kami amankan ada (Tiga) bungkus paket diduga narkotika bukan tanaman jenis shabu dengan berat kotor ± 6,86 gram, dengan rincian satu bungkus plastik paket sedang yang berisikan diduga Narkotika bukan tanaman jenis shabu dengan berat kotor 5,74 (lima koma tujuh puluh empat) Gram, dua bungkus plastik paket kecil yang berisikan diduga Narkotika jenis sabu, sebelas buah plastik bening kosong. Kemudian beberapa unit Handphone, uang tunai, satu buah kotak kaleng kecil dan Dompet, “Terang Kanit.

Kapolsek Medang Kampai AKP Herwan SH, mengatakan, “Kami masih terus mendalami keterlibatan pihak lain dalam jaringan narkotika, termasuk kemungkinan adanya pemasok besar di balik kasus ini. Saat ini tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Dumai guna proses penyidikan lebih lanjut”ungkap Kapolsek.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *