ROKAN HULU, Metrojurnalis.com – (15/01/2025)– Kasat Intelkam Polres Rokan Hulu AKP Bunyamin, SH, melaksanakan kegiatan koordinasi dan penggalangan dengan Sekretaris Dinas Peternakan dan Perkebunan (Disnakbun) Kabupaten Rokan Hulu pada Rabu (15/01/2024) sekitar pukul 09.30 WIB. Kegiatan ini berlangsung di Kantor Disnakbun Kabupaten Rokan Hulu dengan agenda membahas penyelesaian tuntutan lahan 20 persen oleh masyarakat Desa Kabun kepada PT. Padasa Enam Utama.
Terpantau hadir dalam kegiatan tersebut Kasat Intelkam Polres Rokan Hulu AKP Bunyamin, SH, Sekretaris Disnakbun Kab. Rokan Hulu Samsul Kamar, S.Hut, Kabid Perkebunan Hardianto, serta Kanit II Sat Intelkam Polres Rokan Hulu Bripka Afrizal beserta anggota.
Dalam kesempatan itu, Kapolres Rokan Hulu, AKBP Budi Setiyono, SIK.,MH melalui Kasat Intelkam menyampaikan bahwa pada hari Kamis, (16/01/2025), “akan diadakan pertemuan lanjutan yang difasilitasi oleh Polres Rokan Hulu untuk menyelesaikan permasalahan terkait tuntutan lahan 20 persen oleh masyarakat Desa Kabun kepada PT. Padasa. Pertemuan tersebut rencananya akan dihadiri oleh Direktur Utama PT. Padasa Enam Utama, Nonriaty H. Sibuaya, serta seluruh pihak terkait lainnya,” pungkas Bunyamin.
Lanjut Kasat Intelkam mengimbau agar “Pemerintah Daerah Kabupaten Rokan Hulu melalui Disnakbun dapat mencarikan solusi terbaik (win-win solution) yang akan disampaikan dalam pertemuan tersebut. Hal ini bertujuan agar kesepakatan yang dicapai dapat memuaskan kedua belah pihak, baik masyarakat Desa Kabun maupun pihak PT. Padasa Enam Utama,” tegasnya lagi.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Disnakbun Kabupaten Rokan Hulu, Samsul Kamar, S.Hut, menyampaikan bahwa pada kegiatan mediasi yang dilakukan sebelumnya belum ada kesepakatan maksimal. Menurut Samsul, masyarakat tetap bersikeras agar lahan 20 persen yang menjadi hak mereka diambil dari lahan inti PT. Padasa Enam Utama.
Namun, Samsul menjelaskan bahwa pihak PT. Padasa Enam Utama telah menunjukkan iktikad baik dengan berupaya memenuhi kewajibannya membangun lahan 20 persen untuk masyarakat Desa Kabun. Hal ini dibuktikan dengan adanya Memorandum of Understanding (MOU) antara kedua belah pihak yang ditandatangani pada tanggal 27 Juli 2023. Selain itu, pihak PT. Padasa telah membentuk tim pencarian lahan selama tiga tahun serta memberikan dana tunggu kepada masyarakat sebesar Rp125.000 per hektar per bulan hingga lahan tersebut diperoleh.
“PT. Padasa tetap berpegang pada MOU yang telah disepakati bersama masyarakat Desa Kabun. Kami dari Disnakbun akan berupaya maksimal agar pada pertemuan besok dapat dihasilkan solusi yang terbaik dan disepakati oleh kedua belah pihak,” ujar Samsul Kamar.
Kegiatan koordinasi ini berakhir sekitar pukul 12.30 WIB. Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman dan kondusif.
(Humas Polres Rohul)