KUANTANSINGINGI, Metrojurnalis.com – Polsek Kuantan Hilir berhasil mengungkap tindak pidana narkotika jenis sabu dalam operasi yang dilakukan di Desa Danau, Kecamatan Kuantan Hilir Seberang, Kabupaten Kuantan Singingi, pada Selasa (14/01/2025). Operasi ini dilakukan setelah menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas transaksi narkotika yang meresahkan.
Kapolres Kuantan Singingi AKBP Angga F. Herlambang, S.I.K., S.H., melalui Kapolsek Kuantan Hilir IPTU Riduan Butar Butar, S.H., M.H., menjelaskan bahwa laporan diterima dari perangkat Desa Danau pada pukul 10.30 WIB. Masyarakat melaporkan adanya dugaan transaksi narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh seorang pria berinisial E (52). Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek langsung memerintahkan Ps. Kanit Reskrim Polsek Kuantan Hilir, Aipda Ronaldi Alfren, S.E., bersama tim untuk segera bergerak menuju lokasi.
Setibanya di Desa Danau, tim Reskrim Polsek Kuantan Hilir melakukan penggerebekan dan penggeledahan terhadap tersangka. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana narkotika. Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi satu paket plastik klip bening berisi sabu dengan berat kotor 0,52 gram, satu unit timbangan digital warna hitam merek Pocket Scale, satu set alat hisap (bong), 105 plastik klip bening kecil dalam keadaan kosong, satu kaca virex, dua buah mancis, serta uang tunai senilai Rp550.000. Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit ponsel merek Infinix 11 Play warna hitam dan satu helai celana training warna hitam merek Adidas.
Kapolsek Kuantan Hilir menjelaskan bahwa tersangka berinisial E diduga kuat berperan sebagai pengedar sekaligus pemilik barang haram tersebut. Setelah dilakukan interogasi awal, tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Polsek Kuantan Hilir untuk proses penyidikan lebih lanjut. “Tersangka kami amankan bersama sejumlah barang bukti yang menguatkan peran tersangka sebagai pengedar. Kami akan terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Kuantan Hilir,” ungkap IPTU Riduan Butar Butar.
Hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan hasil positif mengandung amphetamine, yang semakin menguatkan dugaan keterlibatan tersangka dalam penyalahgunaan narkotika. Saat ini, tersangka E telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolsek juga mengapresiasi kerja sama masyarakat dalam memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan di wilayahnya. “Peran aktif masyarakat sangat membantu kami dalam mengungkap kasus ini, Kami berharap kerja sama ini dapat terus terjalin demi menciptakan lingkungan yang bebas dari penyalahgunaan narkotika, Dengan adanya penindakan ini, Polsek Kuantan Hilir berharap dapat memberikan efek jera kepada pelaku serta mempersempit ruang gerak peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Kuantan Hilir Seberang dan sekitarnya,” tandas Kapolsek.
Sumber: Humas Polres Kuansing