Polisi Ringkus Pengedar Sabu di Kampar Kiri Tengah, 3 Paket Sabu Diamankan

Nasional102 Dilihat

Kampar Kiri Tengah, Metrojurnalis.com  – Sat Reskrim Polsek Kampar Kiri Hilir kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu di wilayah hukumnya. Pada Senin (13/01/2025) sekira pukul 15.00 WIB, petugas menangkap seorang pria bernama NT (45) di kediamannya di Desa Bina Baru, Kecamatan Kampar Kiri Tengah, Kabupaten Kampar.

 

Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja Melalui Kapolsek Kampar Kiri Hilir Iptu Irwan Fikri menyampaikan bahwa Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa Pelaku NT kerap melakukan transaksi narkoba jenis sabu di wilayah tersebut. Berbekal informasi tersebut, Kanit Reskrim Polsek Ipda David Gusmanto bersama Personil langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan di kediaman pelaku.

 

Saat penggerebekan, petugas mendapati NT berada di dalam kamar rumahnya. Setelah dilakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh perangkat desa setempat, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 3 (tiga) paket narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik bening, 1 (satu) buah kotak warna hitam, 1 (satu) pack plastik klip bening kosong, 1 (satu) unit handphone merk Redmi warna biru hitam, dan 1 (satu) buah sendok shabu.

 

Saat diinterogasi Pelaku NT mengakui bahwa narkoba jenis sabu tersebut adalah miliknya yang dibeli dari TT (DPO). Pelaku dan barang bukti langsung diamankan ke Polsek Kampar Kiri Hilir untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

 

Kasus ini menandakan komitmen Polri dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Polsek Kampar Kiri Hilir mengimbau kepada masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba dengan melaporkan kepada pihak berwajib jika menemukan adanya indikasi peredaran narkoba di lingkungan sekitar.

 

Pelaku NT terancam dijerat dengan Pasal 114 atau Pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *