Bukti Keseriusan Berantas Narkoba Dipimpin AKP Robby Polsek Ujung Batu Berhasil Ungkap Peredaran Narkotika Jenis Sabu 4,08 Gram.

Kriminal25 Dilihat

UJUNG BATU, (11/01/2025), Metrojurnalis.com –  Unit Reskrim Polsek Ujung Batu berhasil mengungkap tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu di sebuah rumah kos di Jalan Matoa, Kelurahan Ujung Batu, Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu. Penangkapan dilakukan pada Sabtu, (11/01/2025) sekitar pukul 17.00 WIB, setelah Personel Unit Reskrim menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

Pada Jumat malam, (10/01/2025), sekitar pukul 22.00 WIB, Panit I Reskrim Polsek Ujung Batu, IPDA Sarlose Mesra, SH, menerima laporan dari warga yang mencurigai adanya transaksi narkotika di rumah kos di Jalan Matoa. Setelah mendapat informasi tersebut, Panit Reskrim, memerintahkan tim Reskrim Polsek Ujung Batu untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Hasil penyelidikan mengarah ke dua orang laki-laki yang diketahui berada di rumah kos tersebut. Pada Sabtu, (11/01/2025), sekitar pukul 17.00 WIB, tim berhasil mengamankan kedua tersangka, yaitu AC alias AA (34) dan DA alias DD (34).

Saat dilakukan penggeledahan di dalam kamar kos, petugas menemukan 9 (sembilan) paket narkotika jenis sabu yang disimpan di kantong celana bagian belakang AC. Tidak berhenti di situ, petugas juga menggeledah sepeda motor milik AD yang terparkir di depan kosan.

Dari jok motor tersebut, ditemukan barang bukti tambahan berupa, 11 (sebelas) paket narkotika jenis sabu. 1 (satu) buah bong (alat isap sabu) yang terbuat dari botol plastik. 1 (satu) buah timbangan digital. Uang tunai sebesar Rp 600.000,-

Total barang bukti narkotika yang berhasil diamankan sebanyak 20 paket sabu dengan berat kotor 4,08 gram.

Kepada personel Unit Resktim, AC mengakui bahwa seluruh barang bukti narkotika tersebut adalah miliknya. Ia juga mengungkapkan bahwa narkotika tersebut diperolehnya dari seseorang bernama AS alias BG, yang beralamat di Lubuk Bendahara Timur, Kecamatan Rokan IV Koto, Kabupaten Rokan Hulu.

Mendapat informasi tersebut, tim yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Ujung Batu, AKP Robby Hidayat, SE, bersama Panit Reskrim IPDA Sarlose Mesra, SH, segera melakukan pengembangan ke kediaman AS. Namun, saat petugas tiba di lokasi, AS tidak ditemukan.

Kedua tersangka yang diamankan adalah, AC alias AA (34), Karyawan Swasta, Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu dan DA Alias DD (34), Karyawan Swasta, Kelurahan Ujung Batu, Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu

Adapun barang bukti yang diamankan antara lain, 20 (dua puluh) paket narkotika jenis sabu dalam plastik klip bening kecil. 1 (satu) buah bong dari botol plastik. 1 (satu) buah timbangan digital. 1 (satu) unit handphone Vivo Y17S warna ungu. 1 (satu) unit handphone Oppo warna kuning emas. Uang tunai Rp 600.000,- dan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Aerox warna hitam tanpa plat nomor, serta 1 (satu) buah dompet kulit merek Fendi

Petugas juga melakukan tes urine terhadap kedua tersangka dengan hasil, AC Alias AA dengan hasil Positif (+) dan DA Alias DD Positif (+)

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Ri No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Kapolres Rokan Hulu, AKBP Budi Setiyono, SIK.,MH melalui Kapolsek Ujung Batu, AKP Robby Hidayat, SE, mengapresiasi kinerja tim yang berhasil mengungkap peredaran narkotika ini. “Kami terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Ujung Batu. Informasi dari masyarakat sangat kami harapkan untuk memutus rantai peredaran barang haram ini,” ujar AKP Robby.

Robby juga menambahkan “Kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas di wilayah Rokan Hulu,” tegas Robby akhiri.

(Humas Polres Rohul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *