Begini Penjelasan dari Kapolres Rohul Terkait Penggerebekan Tempat Peredaran Narkoba Serta Diamankan 12 Orang Oleh TNI Di Rohul.

Nasional9 Dilihat

ROKAN HULU, Metrojurnalis.com  – Kapolres Rokan Hulu, AKBP Budi Setiyono, SIK.,MH memberikan keterangan terkait kegiatan Sat Resnarkoba Polres Rokan Hulu bersama Personel TNI Intel Kodim 0313/KPR, berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dalam operasi penangkapan yang dilakukan pada RABU, 08/01/2025). Penangkapan tersebut dilakukan di areal kebun kelapa sawit, Desa Rambah Tengah Hulu, Kecamatan Rambah, Kabupaten Rokan Hulu. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan Empat tersangka beserta sejumlah barang bukti.

 

Keempat tersangka yang diamankan adalah, DK Alias DD (25), warga Desa Suka Maju, Kecamatan Rambah, Kabupaten Rokan Hulu. AS Alias AO (24), warga Tanjung Anom, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara. QH Alias QW (26), warga Desa Pasir Utama, Kecamatan Rambah Hilir, Kabupaten Rokan Hulu. FN Alias HZ (32), warga Desa Sibuluan Nauli, Kec. Pandan, Kab. Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara.

 

“Kapolres menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima dari pihak TNI. Informasi menyebutkan adanya aktivitas mencurigakan di lokasi kejadian yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika,” ujar Kapolres.

 

“Tambah AKBP Budi, Kapolres segera memerintahkan Kasat ResNarkoba untuk berkoordinasi Perihal tersebut, yang selanjutnya Kasat ResNarkoba memerintahkan personel Sat Resnarkoba berkoordinasi dengan TNI untuk menindaklanjuti informasi tersebut, pada Rabu malam sekitar pukul 19.30 WIB, tim yang dipimpin oleh AKP Repelita Ginting, SH selaku Kasat ResNarkoba tiba di lokasi dan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah orang yang diamankan oleh TNI di Kantor Koramil Rambah,” ucapnya lagi.

 

Dari hasil pemeriksaan awal, ditemukan empat orang yang terbukti memiliki narkotika jenis sabu, yakni DK, AS, QH, dan FN. Sementara itu, delapan orang lainnya yang turut diamankan dinyatakan tidak terbukti menguasai narkotika. Mereka akan menjalani tes urine dan assessment medis.

 

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti dari para tersangka. Barang bukti yang ditemukan dari DK di antaranya, 3 paket sabu dengan berat kotor 3,16 Gram, 6 pack plastik klip bening, 1 tas hitam merk Thobach, 1 lampu senter, 3 timbangan digital, Uang tunai RP1.620.000, 1 unit handphone merk Oppo warna kuning, 1 unit handphone merk Realme warna hitam. Sementara itu, barang bukti yang diamankan dari ASI meliputi, 1 kaca pirex berisi sabu dengan berat kotor 1,49 Gram, 1 bong (alat isap), 1 unit handphone merk Vivo warna biru, 1 unit sepeda motor N-Max warna hitam dengan nomor polisi BM 6840 MAI

 

Dalam proses interogasi, ketiga tersangka mengaku bahwa narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial RI. Petugas kepolisian kemudian melakukan pengejaran terhadap RI, namun hingga saat ini yang bersangkutan belum berhasil ditemukan. Petugas masih terus melakukan pengembangan dan penyelidikan untuk memburu pemasok utama barang haram tersebut.

 

“Budi juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan operasi pemberantasan narkotika di wilayah hukum Polres Rokan Hulu.

 

“Kami berkomitmen untuk memerangi penyalahgunaan narkotika di wilayah ini. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak segan melaporkan aktivitas mencurigakan yang berhubungan dengan peredaran narkotika. Bersama kita bisa menjaga keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat,” ujar Perwira Bunga Melati Dua ini.

 

Ketiga tersangka beserta barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Rokan Hulu untuk proses hukum lebih lanjut. Para tersangka akan dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman yang berat mengingat barang bukti yang cukup signifikan.

 

Terkait dengan adanya salah satu anggota Polres Rohul yang berinisial T, yang berada dilokasi pada saat penggerebekan tersebut, Kapolres sampaikan oknum tersebut telah diamankan serta menjalani pemeriksaan internal di Sie Propam (Seksi Profesi dan Pengamanan). Kapolres memastikan bahwa proses hukum akan dilakukan secara transparan dan sesuai aturan yang berlaku.

 

“Kami pastikan anggota yang melanggar hukum akan diproses sesuai mekanisme yang ada. Selain sanksi hukum, yang bersangkutan juga akan dikenai sanksi kode etik profesi Polri. Jika terbukti bersalah, bukan tidak mungkin yang bersangkutan akan di PTDH,” tegasnya.

 

Kapolres menegaskan juga bahwa Polri berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba, termasuk di lingkungan internal Kepolisian.

 

“Kami tidak akan pandang bulu. Siapa pun yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba akan ditindak tegas.

 

“Kami akan memperketat pengawasan dan meningkatkan tes urine secara acak. Semua personel harus memahami bahwa penyalahgunaan narkoba adalah pelanggaran serius yang dapat merusak citra Polri di mata masyarakat,” tambahnya.

 

Di akhir keterangannya, Kapolres meminta masyarakat untuk tetap percaya kepada institusi Polri dalam upaya pemberantasan narkoba. Ia juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika mengetahui ada anggota Polri yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.

 

“Kami meminta dukungan dari masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba. Jika ada oknum anggota yang terlibat, jangan ragu untuk melaporkannya kepada kami. Kepercayaan masyarakat adalah hal yang utama, dan kami akan menjaga kepercayaan itu dengan tindakan nyata,” pungkasnya.

 

Dengan langkah tegas yang diambil, diharapkan kasus penyalahgunaan narkoba di lingkungan Polri dapat diminimalkan demi menjaga integritas institusi serta kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.

 

Pihak kepolisian juga mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada terhadap bahaya narkotika yang dapat merusak masa depan generasi muda. “Perang melawan narkoba adalah tanggung jawab bersama,” pungkas Kapolres Rohul.

 

Kasus ini menjadi salah satu bukti nyata bahwa aparat keamanan di Kabupaten Rokan Hulu terus bekerja keras untuk menekan peredaran narkoba di daerah tersebut.

 

(Humas Polres Rohul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *