Perseteruan di Rumah Makan, Polsek Lirik Selesaikan Perkara Melalui RJ

Kriminal293 Dilihat

INHU,  Metrojurnalis.com – Sebuah perseteruan yang terjadi di Rumah Makan Lintau, Desa Sidomulyo, Kecamatan Lirik, Kabupaten Indragiri Hulu, pada Kamis, (26/12/ 2024), berhasil diselesaikan oleh Polsek Lirik melalui pendekatan Restorative Justice (RJ). Hal ini disampaikan oleh Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran, S.H., pada Jumat, (3/1/ 2025).

 

Perkara ini bermula saat Armen Amnur (70), pemilik rumah makan, melaporkan kejadian keributan yang melibatkan anaknya sendiri, Antoni Permana (41). Perselisihan dipicu oleh amarah Antoni yang meledak setelah permintaannya untuk diantar ke Puskesmas ditolak karena puskesmas tutup. Antoni tidak hanya membuang piring, tetapi juga merusak sepeda motor, kursi, dan bahkan mengancam ayahnya dengan sebilah parang.

 

Laporan resmi pun dibuat oleh Armen pada tanggal yang sama di Polsek Lirik. Polisi menindaklanjuti laporan tersebut dengan mengamankan Antoni. Namun, setelah melalui proses penyelidikan dan pertimbangan, Polsek Lirik memutuskan untuk menyelesaikan perkara ini secara kekeluargaan dengan pendekatan Restorative Justice.

 

Pada Kamis, 2 Januari 2025, pukul 15.30 WIB, Polsek Lirik menggelar musyawarah antara kedua belah pihak di Ruang Unit Reskrim. Mediasi dipimpin Kapolsek Lirik IPTU Endang Kusma Jaya, SH.MH diwakili oleh Kanit Reskrim Polsek Lirik, IPDA Zus Rico Candra, S.H., M.H., dan dihadiri pelapor, terlapor, serta saksi-saksi.

 

Hasil mediasi menghasilkan beberapa poin kesepakatan, antara lain:

 

1. Antoni meminta maaf kepada Armen, dan kedua belah pihak sepakat saling memaafkan.

 

2. Armen mencabut laporannya dan setuju untuk menyelesaikan perkara secara kekeluargaan.

 

3. Antoni berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

 

4. Kesepakatan dituangkan dalam Surat Perjanjian Perdamaian yang ditandatangani kedua belah pihak di hadapan saksi.

 

Pertimbangan Restorative Justice

Menurut Aiptu Misran, penyelesaian perkara melalui pendekatan RJ dilakukan karena kasus ini termasuk perkara ringan dan melibatkan hubungan keluarga sebagaimana yang diatur dalam Perpol 21 tahun 2021.

 

“Pendekatan RJ diambil untuk mengedepankan penyelesaian yang lebih humanis, adil, dan damai,” ujar Aiptu Misran.

 

Antoni yang sebelumnya ditahan akhirnya dikeluarkan dari tahanan setelah mediasi selesai. “Ia keluar dalam keadaan sehat jasmani dan rohani,” tambah Misran.

 

Polres Inhu mengapresiasi langkah Polsek Lirik yang mampu menyelesaikan konflik ini dengan pendekatan yang profesional dan berkeadilan. Langkah ini diharapkan dapat menjadi contoh penyelesaian konflik serupa di masa depan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *