Kampar Kiri Hilir, Metrojurnalis.com – Polsek Kampar Kiri Hilir berhasil menangkap pelaku pencurian buah kelapa sawit yang berulang kali beraksi di wilayah Kecamatan Kampar Kiri Hilir, Kabupaten Kampar. Pelaku yang ditangkap adalah DJ (28).
Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Kampar Kiri Hilir Iptu Irwan Fikri menyampaikan bahwa Peristiwa pencurian pertama terjadi pada Rabu (20/11/2024) pukul 15.30 WIB di kebun milik Sdr. Riyanda. Saksi Lukman mendapat informasi bahwa sedang terjadi pencurian buah kelapa sawit di kebun tersebut. Saat mendekati lokasi, Lukman melihat Dery Junanda berada di parit batas kebun milik Riyanda. Dery Junanda kemudian melarikan diri dan ditemukan 6 tandan buah kelapa sawit di dalam parit tersebut.
Pencurian kedua terjadi pada Minggu (29/12/2024) pukul 02.00 WIB di kebun milik Sdri. Afriani. Sdri. Afriani bersama keluarga sedang menjaga kebun sawit miliknya dan melihat ada cahaya di kebun tersebut. Mereka melakukan pengintaian dan melihat pelaku DJ sedang mencuri buah kelapa sawit milik mereka. Pelaku DJ kemudian diamankan oleh keluarga Afriani dan ditemukan 25 tandan buah kelapa sawit yang telah dicuri.
“Kapolsek Kampar Kiri Hilir, IPTU Irwan Fikri, mendapat informasi bahwa pelaku DJ diamankan oleh masyarakat karena mencuri buah kelapa sawit,” ujar Sumber Kepolisian. “Kemudian Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim IPDA David Gusmanto, untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku DJ,” tambahnya.
Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan menyatakan telah mencuri buah kelapa sawit di kebun milik Riyanda dan Afriani.
Polisi menyita 6 tandan buah kelapa sawit dari pencurian pertama dan 25 tandan buah kelapa sawit dari pencurian kedua sebagai barang bukti.
Atas perbuatannya, pelaku DJ dijerat dengan Pasal 362 Jo 64 Jo 65 KUHPidana tentang pencurian.