Kampar Kiri Hilir, Metrojurnalis.com – Polsek Kampar Kiri Hilir berhasil menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan di Desa Bina Baru, Kecamatan Kampar Kiri Tengah, Kabupaten Kampar. Pelaku yang ditangkap adalah AR(22).
Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Kampar Kiri Hilir Iptu Irwan Fikri menyampaikan bahwa Peristiwa pencurian terjadi pada Rabu (11/12/2024) pukul 03.00 WIB di rumah milik korban, Sdri. Maimanah. Korban menyadari kehilangan handphone miliknya jenis iPhone 6 Plus warna pink putih saat bangun tidur. Korban juga menemukan pintu kamar anaknya dan pintu bagian tengah serta belakang rumah dalam keadaan terbuka.
“Korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Kampar Kiri Hilir,” ujar Sumber Kepolisian. “Setelah melakukan penyelidikan, tim Unit Reskrim Polsek Kampar Kiri Hilir berhasil menangkap pelaku AR pada Kamis (26/12/2024) di rumahnya,” tambahnya.
Saat diinterogasi, pelaku AR mengakui perbuatannya dan menyatakan telah mencuri handphone milik korban saat korban sedang tidur. Selain handphone milik korban, polisi juga menyita sebuah handphone Android merk ITEL warna kuning hitam milik AR sebagai barang bukti.
Atas perbuatannya, pelaku AR dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.