DUMAI, Metrojurnalis.com – Jajaran Polsek Dumai Timur berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian gerobak sorong yang terjadi di Jalan Swadaya, Kelurahan Bukit Batrem, Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai. Dua pelaku masing-masing berinisial RAH alias Kadek (33) dan IA Br Sitohang alias Ica (27), telah diamankan oleh petugas pada Kamis (19/12) malam.
Kapolres Dumai, AKBP Dhovan Oktavianton melalui Kapolsek Dumai Timur Kompol Abdul Rahman menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan polisi yang diterima pada Senin (16/12). “Pelapor melaporkan kehilangan gerobak sorong yang sebelumnya diletakkan di samping rumahnya. Berkat bukti dari CCTv, tim berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku,” ungkap Kompol Abdul Rahman, Jumat (20/12).
Kejadian pencurian tersebut dilaporkan oleh korban, TP Sitompul (60), seorang karyawan swasta yang berdomisili di Kelurahan Bukit Batrem. Pada Selasa (10/12) sekitar pukul 18.00 WIB, korban menyadari gerobak sorong merk Artco miliknya senilai Rp620.000 telah hilang.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Tim Opsnal Polsek Dumai Timur mendapatkan informasi terkait keberadaan pelaku di Jalan Perintis, Kelurahan Bumi Ayu, Kecamatan Dumai Selatan. “Petugas segera menuju lokasi dan berhasil mengamankan kedua pelaku bersama barang bukti,” tambah Kapolsek Dumai Timur.
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi satu unit gerobak sorong merek Artco warna merah, serta sejumlah barang lainnya seperti sepeda motor Honda Beat Street warna hitam dengan nomor polisi BM 5481 HW, pakaian, dan topi yang digunakan pelaku saat menjalankan aksinya.
Saat ini, kedua pelaku telah ditahan di Mapolsek Dumai Timur untuk proses penyidikan lebih lanjut. “Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian,” pungkas Kompol Abdul Rahman.