Tak Jera, Dua Kali Masuk Bui Kasus Narkoba, Agus Kembali Diringkus Polsek Lirik

Kriminal159 Dilihat

INHU, Metrojurnalis.com  – Polsek Lirik kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Agus Purwanto alias Agus, seorang residivis kasus narkotika, diringkus oleh aparat kepolisian pada Kamis, (5/12 2024) sekitar pukul 12.00 WIB. Penangkapan dilakukan di Dusun Parit Jawa, Desa Japura, Kecamatan Lirik, Kabupaten Indragiri Hulu, dengan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat kotor 3,61 gram.

 

Agus, pria kelahiran 17/8/ 1983 asal Desa Japura, sebelumnya telah dua kali menjalani hukuman atas kasus serupa. Pada 2016, ia divonis 1 tahun 7 bulan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Rengat Nomor 61/Pid.Sus/2016/PN RGT. Dua tahun kemudian, ia kembali dijatuhi hukuman 2 tahun penjara melalui putusan yang sama nomor 216/Pid.Sus/2018/PN RGT. Namun, hukuman tersebut tampaknya tak memberikan efek jera bagi Agus.

 

Penangkapan Agus bermula dari informasi masyarakat yang diterima oleh Kapolsek Lirik, IPTU Endang Kusma Jaya, S.H., M.H., sekitar pukul 10.00 WIB. Informasi tersebut menyebutkan bahwa transaksi narkotika kerap terjadi di Desa Japura. Menindaklanjuti laporan tersebut, IPTU Endang memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Zus Rico Candra, S.H., M.H., bersama tim untuk melakukan penyelidikan.

 

Sekitar pukul 11.30 WIB, tim menemukan Agus sedang berada di rumahnya. Pada pukul 12.00 WIB, tim mengamankan Agus yang kala itu tengah duduk di samping tembok pagar rumahnya. Dalam penangkapan, petugas menemukan sebuah kotak plastik kecil berwarna merah yang berisi 15 paket plastik klip berisi sabu. Saat diinterogasi di tempat kejadian, Agus mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya.

 

Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:

 

15 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 3,61 gram.

Sebuah kotak plastik kecil warna merah.

Tiga plastik klip kosong ukuran sedang dan lima plastik klip kosong ukuran kecil.

Sebuah kaca pirex.

Satu unit handphone

 

Atas perbuatannya, Agus dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia diduga kuat berperan sebagai pengedar narkotika.

 

Kapolres Indragiri Hulu AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasubsi Penmas Aiptu Misran menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen memerangi peredaran narkotika di wilayah Inhu.

 

“Kami berterima kasih atas peran aktif dan informasi dari masyarakat dan akan terus menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *