Kapolres Kuansing Hadiri Pemusnahan Kelebihan Surat Suara Pilkada 2024 di Kabupaten Kuansing

Nasional5 Dilihat

TELUKKUANTAN, Metrojurnalis.com – Dalam rangka memastikan kelancaran dan transparansi pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kuantan Singingi melaksanakan pemusnahan kelebihan surat suara. Acara ini berlangsung pada Selasa (26/11/2024) pukul 10.00 WIB di halaman kantor KPU Kabupaten Kuansing, Jalan Limuno Timur No. 49, Kelurahan Pasar Taluk, Kecamatan Kuantan Tengah.

 

Kegiatan tersebut dihadiri oleh sejumlah tokoh penting, termasuk Kapolres Kuantan Singingi AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K., M.H. dan perwakilan Dandim 0302 Indragiri Hulu-Kuantan Singingi, Mayor Inf. Legimin. Jajaran Komisioner KPU, Ketua Bawaslu Kabupaten Kuansing, serta media dan aparat pengamanan turut hadir untuk menyaksikan proses pemusnahan.

 

Ketua KPU Kabupaten Kuansing, Wawan Ardi, S.Psi., dalam sambutannya menjelaskan bahwa pemusnahan ini dilakukan untuk menghindari potensi penyalahgunaan surat suara yang berlebih atau rusak. “Surat suara yang dimusnahkan meliputi 592 lembar untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, serta 235 lembar untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati. Totalnya sebanyak 827 lembar,” ujar Wawan. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Bawaslu, TNI, dan Polri atas pengawalan dan pengamanan logistik Pilkada hingga saat ini.

 

Ketua Bawaslu Kabupaten Kuansing, Mardius Adi Saputra, S.H., M.H., dalam arahannya menegaskan bahwa langkah pemusnahan ini telah sesuai dengan prosedur yang berlaku. Ia berharap masyarakat memahami bahwa tidak ada ruang untuk manipulasi dalam proses pemilihan. “Kami ingin rekan-rekan media menyampaikan kepada masyarakat bahwa pemusnahan ini menunjukkan komitmen KPU, Bawaslu, TNI, Polri, dan pemerintah daerah untuk menjaga integritas Pilkada,” katanya.

 

Kapolres Kuantan Singingi, AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K., M.H., menegaskan pentingnya pemusnahan ini sebagai langkah preventif untuk menjaga keamanan dan kelancaran Pilkada. “Kami dari Polres Kuansing telah mengawal surat suara ini sejak proses produksi di percetakan hingga distribusi ke daerah. Pemusnahan ini penting agar tidak ada celah yang dapat mengganggu jalannya Pilkada serentak,” tegas Kapolres.

 

Kapolres juga menyampaikan komitmen Polres Kuansing untuk terus bersinergi dengan semua pemangku kepentingan guna menciptakan Pilkada yang aman dan damai. Pemusnahan dilakukan secara simbolis oleh Ketua KPU Kabupaten Kuansing, didampingi Kapolres Kuansing dan Forkopimda lainnya. Proses tersebut diikuti dengan penandatanganan berita acara pemusnahan dengan nomor 465/P-09-BA/1409/2024.

 

Berikut rincian surat suara yang dimusnahkan Total: Surat suara 827 lembar yakni Surat Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur: 592 lembar, dan Surat Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati: 235 lembar

 

“Kegiatan pemusnahan kelebihan surat suara ini selesai pada pukul 11.15 WIB dalam situasi yang aman, terkendali, dan kondusif. Pemusnahan ini menjadi bukti nyata komitmen penyelenggara pemilu untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi di Kabupaten Kuansing,” pungkas Kapolres.

 

Sumber: Humas Polres Kuansing

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *