DUMAI, Metrojurnalis.com – Polsek Sungai Sembilan menahan seorang terduga pelaku pencurian kelapa sawit berinisial RW di sebuah kebun kelapa sawit milik Situmeang, Kelurahan Basilam Baru, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai.
Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton melalui Kapolsek Sungai Sembilan AKP Edwi Sunardi, S.A.P., S.H., menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan hasil kerjasama pihaknya dan masyarakat terkait maraknya kasus pencurian sawit.
“Kami menerima laporan pada hari Senin, 18 November 2024, pukul 15.00 WIB, terkait dugaan tindak pidana pencurian sawit. Pelaku yang tertangkap akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” ujar AKP Edwi Sunardi.
Menurut Edwi, aksi pencurian ini terjadi pada Minggu, 17 November 2024, sekira pukul 00.30 WIB. Saat itu, saksi yang juga pengawas lapangan kebun bersama pelapor sedang melakukan patroli malam di area kebun.
“Ketika patroli, saksi dan pelapor melihat tiga orang sedang memuat kelapa sawit ke dalam keranjang motor. Saat didekati, dua orang pelaku berhasil kabur, tetapi RW berhasil diamankan di lokasi,” jelas Edwi.
Barang bukti yang ditemukan di tempat kejadian mencakup 1.045 kilogram kelapa sawit, dua buah egrek, satu unit senter, serta satu unit sepeda motor tanpa pelat yang dilengkapi keranjang biru.
“Setelah dilakukan penimbangan, nilai total kelapa sawit yang dicuri mencapai Rp2.821.500. Semua barang bukti dan pelaku telah diamankan di Mapolsek Sungai Sembilan untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” tambah Edwi.
Lebih lanjut, Edwi menjelaskan bahwa kasus ini akan ditindaklanjuti berdasarkan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
“Pelaku akan diproses sesuai ketentuan Pasal 363 KUHP, mengingat tindakannya dilakukan di malam hari dan melibatkan alat-alat tertentu, yang memenuhi unsur pemberatan,” katanya.