KUANTANSINGINGI, Metrojurnalis.com – Polsek Logas Tanah Darat (LTD) berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Desa Sidodadi, Kecamatan Logas Tanah Darat, Kabupaten Kuantan Singingi. Kamis (14/11/2024) sekitar pukul 20.45 WIB. Penggerebekan dilakukan di sebuah pondok di perkebunan kelapa sawit milik warga setempat, yang diduga menjadi tempat transaksi narkoba oleh jaringan pengedar.
Tempat kejadian perkara (TKP) berada di dalam sebuah pondok perkebunan sawit di Desa Sidodadi. Informasi awal diperoleh oleh Kapolsek Logas Tanah Darat, IPTU Nyus Pendri, S.H., M.H., yang menerima laporan dari warga sekitar tentang adanya peredaran narkotika di wilayah Desa Hulu Teso dan Desa Sidodadi. Berdasarkan laporan tersebut, Kapolsek Logas Tanah Darat segera memerintahkan Kanit Reskrim Polsek LTD, AIPTU Andy Candra, S.H., M.H., beserta anggota unit Reskrim, untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Pada pukul 16.30 WIB, Kanit Reskrim bersama tim menuju Desa Hulu Teso, dan setibanya di Desa Suka Raja sekitar pukul 17.45 WIB, tim melakukan koordinasi sebelum bergerak ke Desa Hulu Teso dan melanjutkan ke Desa Sidodadi. Informasi lebih lanjut yang didapat menyebutkan bahwa target berada di dalam sebuah pondok di area perkebunan sawit. Setelah melakukan pengintaian, tim Reskrim mengonfirmasi keberadaan tiga orang di dalam pondok tersebut dan segera melakukan penggerebekan.
Dalam penggerebekan ini, satu tersangka berinisial M (41) berhasil diamankan, sementara dua pelaku lainnya melarikan diri dari lokasi. Setelah dilakukan interogasi awal, M mengakui bahwa narkotika jenis sabu yang ditemukan di sekitar lokasi adalah miliknya. Tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Logas Tanah Darat untuk proses hukum lebih lanjut.
Dalam operasi ini, sejumlah barang bukti berhasil diamankan, di antaranya 10 paket kecil sabu dan 1 paket besar sabu dengan berat kotor total 7,85 gram, 1 unit timbangan digital, 1 bungkus plastik klip bening kecil, 1 sendok pipet, 1 plastik klip biru, 1 lembar uang kertas senilai Rp. 100.000, dan 1 unit handphone merk Vivo Y36.
Tersangka M (41), yang berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu, dikenakan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang sanksi hukum bagi pengedar dan pemilik narkotika dalam jumlah tertentu. Tersangka M juga menjalani tes urine yang menunjukkan hasil positif untuk amphetamine, menguatkan indikasi bahwa tersangka tidak hanya mengedarkan tetapi juga mengonsumsi narkotika.
Kapolres Kuantan Singingi AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Logas Tanah Darat, IPTU Nyus Pendri, S.H., M.H., menyampaikan apresiasi kepada warga yang telah memberikan informasi berharga sehingga pengungkapan kasus ini dapat dilakukan. “Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang proaktif dalam memberikan informasi. Ini merupakan wujud sinergi dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah kami. Kami akan terus melanjutkan penyelidikan untuk menangkap dua pelaku lainnya yang berhasil melarikan diri,” ujarnya.
Pengungkapan kasus ini merupakan bukti keseriusan Polsek Logas Tanah Darat dalam memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Kuantan Singingi. Kapolsek juga mengimbau masyarakat agar tidak segan melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba demi keamanan dan kesehatan lingkungan. “Kegiatan penangkapan ini berlangsung kondusif dan diharapkan dapat memberi efek jera bagi pelaku peredaran narkoba serta menekan angka peredaran narkotika di wilayah Logas Tanah Darat dan sekitarnya,” tandas Kapolsek.
Sumber: Humas Polres Kuansing