DUMAI, Metrojurnalis.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Dumai kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dalam jumlah besar pada Jumat, 1 November 2024.
Pengungkapan ini berlangsung di area kebun sawit di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Bagan Besar Timur, Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan sepasang suami istri berinisial Z alias L dan S alias U yang diduga berperan aktif dalam menjual narkotika jenis sabu dengan berat kotor 21,40 gram.
Kapolres Dumai, AKBP Dhovan Oktavianton, S.H, S.I.K, M.Si, melalui Kasat Reskrim Narkoba AKP M. Sodikin, S.H., M.Si., mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari upaya mendukung Program 100 Hari Asta Cita Presiden untuk memberantas peredaran narkotika di tanah air.
“Kami mendukung penuh program pemerintah dalam pemberantasan narkoba. Pengungkapan ini merupakan bentuk nyata komitmen Polres Dumai untuk menekan peredaran narkotika, khususnya di wilayah Kota Dumai,” ujar AKP M. Sodikin.
Kasat Reskrim Narkoba menjelaskan bahwa operasi ini dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang menyebutkan sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu di lokasi tersebut.
“Pada akhir Oktober, kami mendapat informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di area kebun sawit di Jalan Soekarno Hatta. Berdasarkan laporan ini, tim Opsnal Sat Narkoba Polres Dumai melakukan penyelidikan intensif,” lanjut AKP Sodikin.
Penangkapan berlangsung pada pukul 20.45 WIB. Saat itu, tersangka perempuan berinisial L sedang berada di area kebun sawit di belakang rumahnya, sementara suaminya, U, berada di dalam rumah.
Setelah dilakukan penggeledahan di sekitar lokasi, polisi menemukan satu bungkus plastik hitam berisi delapan paket kecil sabu yang disembunyikan di semak-semak dekat pohon sawit.
“Barang bukti tersebut ditemukan dalam plastik asoi hitam yang disimpan di dekat pohon sawit. Ketika kami buka, ditemukan delapan paket sabu siap edar, yang kemudian diakui oleh L sebagai miliknya,” kata AKP Sodikin.
Selain narkotika, polisi juga menyita barang bukti lain berupa timbangan digital, handphone merk Vivo, blok plastik klip, dan kantong plastik hitam. Barang-barang ini diduga digunakan oleh kedua tersangka untuk menjalankan bisnis ilegal mereka.
“Tersangka tidak hanya menyimpan narkotika tetapi juga memiliki alat-alat yang mendukung kegiatan jual beli narkoba, seperti timbangan dan plastik klip. Hal ini menunjukkan bahwa mereka aktif dalam kegiatan peredaran narkoba,” tambahnya.
Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur sanksi bagi pengedar narkotika.
“Pasal yang dikenakan kepada mereka memiliki ancaman hukuman penjara yang berat. Ini adalah bukti bahwa Polres Dumai tidak akan memberi ruang bagi siapa pun yang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba,” jelas AKP Sodikin.