DUMAI, Metrojurnalis.com – Unit Reskrim Polsek Bukit Kapur berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sebuah rumah di Jl. Asalam Gg. Damai RT 010, Kelurahan Bagan Besar Timur, Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai. Kejadian ini dilaporkan pada hari Selasa, 22 Oktober 2024, setelah korban mengalami kerugian material hingga Rp10 juta.
Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton melalui Kapolsek Bukit Kapur, Iptu Anra Nosa, S.H., M.H., menjelaskan bahwa laporan ini diterima setelah korban mendapati rumahnya dibobol pada tanggal 17 Oktober 2024.
“Korban melaporkan kejadian ini kepada kami setelah mendapati jendela rumahnya rusak dan sejumlah barang berharga hilang, termasuk uang tunai Rp2 juta dan beberapa unit handphone,” ujar Iptu Anra Nosa saat diwawancarai.
Setelah menerima laporan, Tim Opsnal Polsek Bukit Kapur yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Hermawan Gunawan, S.H., langsung melakukan penyelidikan.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, polisi berhasil melacak salah satu barang bukti, yakni sebuah handphone Samsung A10 berwarna biru.
“Kami mendapatkan informasi bahwa handphone tersebut telah dijual oleh tersangka RA alias R. Dari situ, kami melakukan pengembangan,” tambah Iptu Anra Nosa.
Pada hari Selasa, 22 Oktober 2024, sekira pukul 23.30 WIB, tim berhasil mengamankan RA alias R di sebuah warung di depan Hotel Wisata Kota Dumai.
Setelah dilakukan interogasi, RA mengaku mendapatkan handphone tersebut dari HS alias A, yang kemudian menjadi tersangka utama dalam kasus ini.
“Dari pengakuan RA, kami berhasil menangkap HS alias A pada Rabu, 23 Oktober 2024,” ungkap Iptu Anra Nosa.
HS alias A mengakui bahwa dirinya melakukan pencurian tersebut bersama tiga orang temannya. Mereka merusak jendela rumah korban untuk masuk dan mengambil barang-barang berharga di dalam rumah. Salah satu barang hasil curian berupa handphone Samsung A10 kemudian dijual kepada RA.
“Modus operandi mereka adalah memantau rumah korban terlebih dahulu, lalu merusak jendela untuk masuk ke dalam rumah dan mengambil barang-barang milik korban,” jelas Iptu Anra Nosa.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk unit handphone yang dicuri. Para tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Mereka dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke-3e, Ke-4e, dan Ke-5e KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan serta Pasal 480 KUHPidana tentang pertolongan jahat.