KUANTANSINGINGI, Metrojurnalis.com – Polsek Singingi Hilir mengungkap dugaan tindak pidana pengeroyokan yang terjadi di rumah MA (30) di Desa Petai, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau. Peristiwa yang terjadi pada Kamis (17/10/2024), sekitar pukul 19.00 WIB ini melibatkan empat terduga pelaku, yaitu NB, S, M, dan V, yang diduga melakukan pengeroyokan terhadap MA.
“Berdasarkan keterangan korban, MA, kejadian berawal ketika ia sedang beristirahat di rumahnya di Jl. Poros RAPP, Desa Petai. Tiba-tiba, NB mendatangi rumahnya dengan emosi, sambil memaki dan membahas masalah lama. NB tidak terima disebut sebagai pencuri dalam perbincangan sebelumnya. Kejadian semakin memanas ketika NB menunjuk istri MA dengan tangan, membuat MA merasa tidak terima dan berusaha mendorong NB keluar dari rumah, “Tidak terima saya dorong, NB langsung memukul wajah saya. Saya berusaha melawan, tapi NB memukul hidung dan bibir saya hingga berdarah, bahkan kepala saya juga terkena pukulannya. Saya terjatuh, namun ia terus menyerang,” jelas MA dalam laporannya.
Dalam situasi tersebut, S, M, dan V, yang merupakan keluarga NB, ikut datang ke rumah MA. S langsung memukul kepala bagian belakang MA, sedangkan M sempat melontarkan pernyataan, “Itulah akibat kamu berbicara maling ke kami.” Setelah melakukan serangan tersebut, para pelaku meninggalkan tempat kejadian. Akibat dari pengeroyokan ini, MA mengalami luka cukup serius, termasuk luka berdarah di hidung dan mulut, serta keluarnya darah dari telinga kiri. MA kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Singingi Hilir untuk ditindaklanjuti.
Kapolres Kuantan Singingi AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Singingi Hilir, AKP Agus Susanto, S.H., M.H., menyampaikan “Polsek Singingi Hilir telah menerima laporan dari korban dan melakukan sejumlah langkah penyelidikan. Barang bukti berupa hasil visum telah disita oleh pihak kepolisian untuk mendukung penyidikan. Selain itu, beberapa saksi telah dimintai keterangan untuk memperkuat kasus ini. Tindakan yang dilakukan oleh Polsek Singingi Hilir meliputi Membuat laporan polisi, Melengkapi administrasi penyidikan, Melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan Menyita barang bukti visum,” ujar Kapolsek.
Kapolsek Singingi Hilir menegaskan bahwa kasus ini akan terus diproses sesuai hukum yang berlaku. Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pengeroyokan, dengan ancaman hukuman yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Kasus pengeroyokan ini menambah catatan kepolisian terkait tindakan kekerasan di wilayah Singingi Hilir. Polsek Singingi Hilir mengimbau masyarakat untuk selalu menjaga sikap saling menghormati dan menyelesaikan konflik secara damai tanpa kekerasan, serta melaporkan segala bentuk kejahatan kepada pihak berwajib, Polsek Singingi Hilir akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini hingga tuntas,” tandas Kapolsek.
Sumber: Humas Polres Kuansing