ROKAN HULU, Metrojurnalis.com – Tersangka Kakak-beradik Residivis, ditangkap Personil Polsek kunto Darussalam Polres Rokan Hulu (Rohul), melakukan pengungkapan Tindak Pidana (TP) Pencurian Dengan Pemberatan (Curat), Minggu 6 Oktober 2024 sekitar pukul 23.00 Wib.
“Pelapor Pertama, inisial EK, sedangkan Tersangka TM alias Tio (20) dan PJA alias Pino (28), Saksi NO dan RRK,” kata Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Kapolsek Kuntodarussalam AKP Buyung Kardinal SH MH, Selasa (15/10/2024).
“Selain itu, Tersangka Tersangka TM alias Tio dan PJA alias Pino, juga terlibat dalam pencurian Satu Cincin Emas dan Uang, Minggu (6/10/2024) sekitar pukul 23.00 Wib dengan Korban NA, sedangkan Saksi MN dan DI,” tutur AKP Buyung.
Untuk Tempat Kejadian Perkara (TKP) pencurian Cincin, sambungnya, di rumah korban Nur Ainun RT 003 RW 002 Kelurahan Kota lama Kecamatan Kunto Darussalam Kabupaten Rohul Minggu 22 September 2024 sekitar Pukul 14.30 Wib.
Lanjutnya, sementara untuk TKP kasus lainnya, di Rumah Korban Edi Kusmayanto Rt 003 Rw 002 Kelurahan Kota Lama Kecamatan Kunto Darussalam Kabupaten Rohul Sabtu 14 September 2024 sekitar Pukul 01.00 Wib.
AKP Buyung menjelaskan, Sabtu (14/9/2024) sekitar pukul 01.00 Wib, Pelapor terbangun dari tidur hendak buang Air Kecil.
Sesampainya di ruang Dapur, Pelapor melihat Pintu Belakang sudah dalam keadaan terbuka.
Ketika itu, melihat hal tersebut, Pelapor langsung meriksa barang-barang yang ada di dalam Rumah.
Setelah, diperiksa Pelapor tidak lagi menemukan beberapa rapa barang miliknya, berupa Satu Unit Power Bank, Satu Unit Hand Phone merek Oppo A.9, Unit Hand Phone merek Oppo A3S dan Satu Tungku Kompor Kas merek Rinnai.
Akibat kejadian tersebut, Pelapor merasa tidak senang dan dirugikan sekitar Rp 9.200.000, selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke polsek kunto Darussalam.
Sementara, itu untuk kasus pencurian Cincin, dijelaskan Eks Kasat Reskrim Polres Rohul ini, pada Minggu (22/9/2024) sekitar pukul 14.30 Wib pada saat Pelapor NA sedang masak di dapur tiba-tiba PJ datang meminta Gula
Setelah itu mengucapkan terimakasih dan pergi, Kemudian NA.melanjutkan memasak di dapur dan tidak berapa lama datang PJ meminjam Batu Asah sambil bercerita.
Setelah itu pergi kemudian, NA masuk ke dalam Kamar untuk mengambil Uang yang disimpan di Dalam Tas untuk membeli beras
Setelah Tas dibuka NA, melihat Uang sudah hilang 3.300.000 dan perhiasan Cincin, akibat kejadian tersebut NA mengalami kerugian sebanyak 19.800.000,- Kemudian melaporkan ke Polsek Kunto Darussalam.
Masih AKP Buyung, menerangkan pada Minggu 6 Oktober 2024 sekitar pukul 23.00 Wib, ditangkap Pelaku pencurian Sebuah Cincin Emas dan Uang Korban NA
Kemudian pada saat itu dilakukan interogasi terhadap Pelaku berinisial TM, Dia juga mengakui melakukan pencurian di Rumah korban EK bersama PJ dan berhasil diambil Satu Unit Power Bank, Satu Unit Hand Phone merek Oppo A.9, Satu Unit Hand Phone merek Oppo A3S dan Satu Tungku Kompor Gas merek Rinnai
Kemudian dilakukan pencarian terhadap PJ, namun tidak ditemukan, kemudian pada Rabu (9/10/2024) sekitar pukul 21.00 Wib di antar oleh Pamannya dan menyerahkan Diri dan pada saat itu mengakui perbuatannya.
“Tersangka dijerat Tindak Pidana (TP) Curat sesuai Pasal 363 ayat (1) kw -3 dan ke-4 KUH Pidana,” pungkas AKP Buyung.
(Humas Polres Rohul)
ROKAN HULU- Tersangka Kakak-beradik Residivis, ditangkap Personil Polsek kunto Darussalam Polres Rokan Hulu (Rohul), melakukan pengungkapan Tindak Pidana (TP) Pencurian Dengan Pemberatan (Curat), Minggu 6 Oktober 2024 sekitar pukul 23.00 Wib.
“Pelapor Pertama, inisial EK, sedangkan Tersangka TM alias Tio (20) dan PJA alias Pino (28), Saksi NO dan RRK,” kata Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Kapolsek Kuntodarussalam AKP Buyung Kardinal SH MH, Selasa (15/10/2024).
“Selain itu, Tersangka Tersangka TM alias Tio dan PJA alias Pino, juga terlibat dalam pencurian Satu Cincin Emas dan Uang, Minggu (6/10/2024) sekitar pukul 23.00 Wib dengan Korban NA, sedangkan Saksi MN dan DI,” tutur AKP Buyung.
Untuk Tempat Kejadian Perkara (TKP) pencurian Cincin, sambungnya, di rumah korban Nur Ainun RT 003 RW 002 Kelurahan Kota lama Kecamatan Kunto Darussalam Kabupaten Rohul Minggu 22 September 2024 sekitar Pukul 14.30 Wib.
Lanjutnya, sementara untuk TKP kasus lainnya, di Rumah Korban Edi Kusmayanto Rt 003 Rw 002 Kelurahan Kota Lama Kecamatan Kunto Darussalam Kabupaten Rohul Sabtu 14 September 2024 sekitar Pukul 01.00 Wib.
AKP Buyung menjelaskan, Sabtu (14/9/2024) sekitar pukul 01.00 Wib, Pelapor terbangun dari tidur hendak buang Air Kecil.
Sesampainya di ruang Dapur, Pelapor melihat Pintu Belakang sudah dalam keadaan terbuka.
Ketika itu, melihat hal tersebut, Pelapor langsung meriksa barang-barang yang ada di dalam Rumah.
Setelah, diperiksa Pelapor tidak lagi menemukan beberapa rapa barang miliknya, berupa Satu Unit Power Bank, Satu Unit Hand Phone merek Oppo A.9, Unit Hand Phone merek Oppo A3S dan Satu Tungku Kompor Kas merek Rinnai.
Akibat kejadian tersebut, Pelapor merasa tidak senang dan dirugikan sekitar Rp 9.200.000, selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke polsek kunto Darussalam.
Sementara, itu untuk kasus pencurian Cincin, dijelaskan Eks Kasat Reskrim Polres Rohul ini, pada Minggu (22/9/2024) sekitar pukul 14.30 Wib pada saat Pelapor NA sedang masak di dapur tiba-tiba PJ datang meminta Gula
Setelah itu mengucapkan terimakasih dan pergi, Kemudian NA.melanjutkan memasak di dapur dan tidak berapa lama datang PJ meminjam Batu Asah sambil bercerita.
Setelah itu pergi kemudian, NA masuk ke dalam Kamar untuk mengambil Uang yang disimpan di Dalam Tas untuk membeli beras
Setelah Tas dibuka NA, melihat Uang sudah hilang 3.300.000 dan perhiasan Cincin, akibat kejadian tersebut NA mengalami kerugian sebanyak 19.800.000,- Kemudian melaporkan ke Polsek Kunto Darussalam.
Masih AKP Buyung, menerangkan pada Minggu 6 Oktober 2024 sekitar pukul 23.00 Wib, ditangkap Pelaku pencurian Sebuah Cincin Emas dan Uang Korban NA
Kemudian pada saat itu dilakukan interogasi terhadap Pelaku berinisial TM, Dia juga mengakui melakukan pencurian di Rumah korban EK bersama PJ dan berhasil diambil Satu Unit Power Bank, Satu Unit Hand Phone merek Oppo A.9, Satu Unit Hand Phone merek Oppo A3S dan Satu Tungku Kompor Gas merek Rinnai
Kemudian dilakukan pencarian terhadap PJ, namun tidak ditemukan, kemudian pada Rabu (9/10/2024) sekitar pukul 21.00 Wib di antar oleh Pamannya dan menyerahkan Diri dan pada saat itu mengakui perbuatannya.
“Tersangka dijerat Tindak Pidana (TP) Curat sesuai Pasal 363 ayat (1) kw -3 dan ke-4 KUH Pidana,” pungkas AKP Buyung.
(Humas Polres Rohul)