Riau, Metrojurnalis.com – Selasa Tanggal 17 September 2024, Bertempat di Ballroom Hotel Pangeran Pekanbaru, Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Akmal Abbas, S.H., M.H berikan sambutan pada Pembukaan Pelatihan Penyidikan TPPU Bagi Penyidik di Provinsi Riau yang diselenggarakan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Akmal Abbas, S.H., M.H menyampaikan pentingnya pelatihan ini sebagai momentum untuk meningkatkan kapasitas teknis para penyidik TPPU. Pelatihan ini tidak hanya sekedar memberikan pemahaman teoritis, tetapi juga menyiapkan penyidik untuk menghadapi isu-isu strategis dalam upaya penegakan hukum TPPU di masa mendatang. Salah satu isu penting yang dibahas adalah optimalisasi eksekusi uang pengganti dalam perkara tindak pidana korupsi dan pajak, serta pentingnya penelusuran aset (asset tracing) dan pemulihan kerugian negara.
Selanjutnya Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Akmal Abbas, S.H., M.H juga menekankan peran Jaksa sebagai pengendali proses penuntutan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Diakhir Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Akmal Abbas, S.H., M.H berharap pelatihan ini mampu menghasilkan penyidik yang berintegritas tinggi, serta memiliki kemampuan teknis yang handal dalam menangani perkara TPPU di wilayah Provinsi Riau. Penyelenggaraan pelatihan ini juga merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk memperkuat koordinasi antara lembaga penegak hukum dalam mengatasi tantangan dan kompleksitas kasus-kasus pencucian uang dan tindak pidana lainnya.
Pekanbaru, 17 September 2024
An. Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau
Kasi Penerangan Hukum
Dto
Zikrullah, SH., MH
Jaksa Muda Nip. 19841025 200912 1 001