Pekanbar, Metrojurnnalis.com – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru menggelar Acara Penutupan Program Rehabilitasi Sosial bagi warga binaan di Aula Sahardjo Lapas Pekanbaru, Sabtu (14/09/2024).
Kegiatan tersebut dihadiri sekaligus menutup secara langsung oleh Direktur Kesehatan dan Perawatan Rehabilitasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dirkeswat Ditjenpas) Kemenkumham RI, Maulidi Hilal, didampingi Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kemenkumham Riau yang diwakili oleh Kepala Bidang Keamanan, Subakdo Wulandoro, Kepala Lapas Kelas IIA Pekanbaru, Sapto Winarno, beserta Kepala UPT se-kota Pekanbaru dan para Konselor Adiksi dari Ikatan Konselor Adiksi Indonesia (IKAI).
Rehabilitasi merupakan salah satu upaya pemulihan dan pengembalian kondisi bagi penyalahguna maupun korban penyalahguna narkotika agar dapat kembali melaksanakan fungsionalitas sosialnya yaitu dapat melaksanakan kegiatan dalam masyarakat secara normal dan wajar. Rehabilitasi bagi warga binaan di Lapas adalah tempat yang memberikan pelatihan ketrampilan dan pengetahuan untuk menghindarkan diri dari narkotika.
Acara Penutupan Program Rehabilitasi Sosial ini diawali dengan laporan Kepala Lapas Kelas IIA Pekanbaru, Sapto Winarno, yang menyampaikan bahwa dalam program rehabilitasi ini telah berhasil melaksanakan kegiatan terapi bagi para peserta Rehabilitasi Medis seperti, Screening dan Assesmen, Test Urine, Morning Meeting dan Wrap Up, Edukasi tentang NAPZ, Family Support Group, Konseling individu, Sport Activity, Dinamika Group, Bimbingan Rohani, Medical Check Up, dan Reactional Hour selama pelaksanaan kegiatan kurang lebih 6 bulan.
Menutup program rehabilitasi sosial di Lapas Pekanbaru, Dirkeswat Ditjenpas Kemenkumham, Maulidi Hilal, mengapresiasi komitmen seluruh warga binaan dan tim rehabilitasi yang bekerja keras dalam melaksanakan program ini.
Lebih lanjut, Dirkeswat dalam sambutannya mengatakan bahwa di dalam Inpres No. 2 Tahun 2020 Tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika Tahun 2020-2024 diintruksikan kepada seluruh lembaga dan kementerian untuk melaksanakan program Rehabilitasi kepada penyalahguna narkoba.
“Di dalam Inpres No. 2 Tahun 2020 yang tadi dijelaskan Kalapas telah diamanatkan dan diinstruksikan oleh Presiden Republik Indonesia kepada seluruh Lembaga dan Kementerian bahwa harus melaksanakan program Rehabilitasi kepada kepada penyalahguna narkoba,” ungkap Hilal.
Kemudian Dirkeswat juga memberikan apresiasi kepada seluruh warga binaan yang telah mengikuti rehabilitasi selama kurang lebih 6 bulan ini.
“Mengatasi ketergantungan terhadap narkoba tidaklah mudah. Karena itu saudara-saudara yang saat ini tengah menjalani masa hukuman di dalam Lapas dan berhasil mengikuti rehabilitasi harus diapresiasi. Ingat satu hal yang penting, suatu perubahan dapat terjadi ketika perubahan itu berasal dari diri kita sendiri. Saudara semua memiliki kemauan untuk sembuh dan menjalani hidup yang lebih baik dengan pertemanan sehat dan tentunya kita berharap bisa diterima dengan baik kembali di lingkungan masyarakat,” ucap Hilal.