Wujudkan Zero Halinar, Lapas Pekanbaru Laksanakan Pemusnahan Barang Bukti Hasil Razia

Nasional43 Dilihat

Pekanbaru Metrojurnalis.com  – Dalam rangka mewujudkan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) bebas dari handphone, pungli dan narkoba (Halinar), Kepala Lapas Kelas IIA Pekanbaru dan didampingi Pejabat Struktural Lapas Pekanbaru melaksanakan pemusnahan terhadap barang bukti hasil razia kamar hunian, Kamis (12/09/2024).

 

Bertempat di Halaman Lapas Kelas IIA Pekanbaru, kegiatan pemusnahan barang bukti dihadiri langsung oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Riau, Ricky Dwi Biantoro. Kegiatan diawali dengan pemusnahan handphone dengan merendam seluruh handphone hasil razia kedalam bak air yang telah dicampur dengan garam. Dilanjutkan dengan pemusnahan terhadap barang-barang yang dilarang masuk kedalam lapas berupa kabel charger, senjata tajam rakitan, peralatan elektronik, kabel dan barang yang dilarang lainnya. Pelaksanaan pemusnahan barang bukti hasil razia berjalan lancar dan kondusif.

 

Kalapas Kelas II A Pekanbaru Sapto Winarno menuturkan, “Hari ini kita bersama-sama mengadakan pemusnahan barang bukti hasil razia yang mana barang-barang tersebut yang tidak diperkenankan berada di dalam Lapas. Pemusnahan barang bukti tersebut merupakan hasil dari razia kita lakukan secara rutin dan insidentil pada kamar blok hunian warga binaan,” ucapnya.

 

“Sebenarnya untuk petugas kita sudah memiliki integritas yang luar biasa, baik itu yang ada di P2U, maupun yang di Pos Wastrik termasuk pada filter terakhir yang ada di Komandan Jaga semuanya melalui pemeriksaan baik badan maupun barang. Namun seperti ada istilah banyak jalan menuju roma untuk menyeludupkan barang-barang itu, namum demikian kami tidak patah semangat dan teman-teman tetap semangat untuk melaksanakan deteksi dini kemudian tindak lanjut seperti razia yang telah kita laksanakan,” tambah Sapto.

 

Kalapas menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen dalam upaya meningkatkan kewaspadaan maupun pencegahan gangguan keamanan dan ketertiban di dalam Lapas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *