Teluk Kuantan, Metrojurnalis.com – Sabtu (17/08) Pada hari ini Sabtu, 17 Agustus 2024 Dilaksanakan Acara Pemberian Remisi Umum Tahun 2024.
Pemberian remisi atau pengurangan masa hukuman diatur melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi.
Remisi umum diberikan setiap tahun pada hari peringatan Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia tanggal 17 Agustus.
Kegiatan ini dihadiri Bupati Kuantan Singingi dan Forkopimda Kabupaten Kuantan Singingi .
Acara dibuka oleh MC dan dilanjutkan dengan Pembacaan Doa . Acara dilanjutkan Pembacaan Surat Keputusan Menteri Hukum dah Ham Tentang Pemberian Remisi Umum oleh Riko Saputra selaku Kepala Sub Seksi Registrasi & Bimkemas . Pembacaan Sabutan Kepala Lembaga Pemasyarakatan .
Acara dilanjutkan Pemberian Remisi Secara Simbolis Oleh Bupati Kuantan Singingi Kepada Warga Binaan Lapas Kelas IIB Teluk Kuantan .
Rincian Penerima Remisi Berdasarkan Besaran :
– 01 Bulan : 52 Orang
– 02 Bulan : 76 Orang
– 03 Bulan : 81 Orang
– 04 Bulan : 65 Orang
– 05 Bulan : 51 Orang
– 06 Bulan : 01 Orang
– TOTAL : 326 Orang
Pembacaan Sambutan Menteri Hukum dan HAM Ri oleh Bupati Kuantan Singingi .
Acara Dilanjutkan Penampilan Seni oleh Warga Binaan Pemasyarakatan Kelas IIB Teluk Kuantan dan Kunjungan Bupati Kuantan Singingi Ke stand Pameran Hasil Karya Warga Binaan Pemasyarakatan Kelas IIB Teluk Kuantan.