BANGKINANG, Metrojurnalis.com – FA (31) warga Desa Kabun, Kecamatan Rohul ditangkap Satnarkoba Polres Kampar di Jalan Desa Pulau Luas, Kecamatan Bangkinang darinya berhasil diamankan 2 paket sabu-sabu, Selasa (13/8/2024) sekira pukul 16.30 Wib.
Hal ini dibenarkan oleh Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kasat Narkoba AKP Era Maifo. “Kita mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi Narkoba di TKP,” jelasnya
Setelah itu tim langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian dan tepatnya di di Jalan Desa Pulau Luas melihat pelaku dan langsung dilakukan penangkapan terhadap pelaku
” Kita langsung penggeledahan pelaku dan ditemukan 2 Paket diduga Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik bening yang dimasukkan ke dalam kotak rokok merk Sampoerna dan disimpan kedalam kantong celana depan sebelah kanan yang digunakannya,”terang Kasat.
Selanjutnya kita interogasi pelaku dan mengakui barang narkotika jenis shabu tersebut adalah miliknya yang didapat dari PA (DPO) di Desa Kabun Kecamatan Kabun Kabupaten Rokan Hulu.
Kemudian pelaku dan barang bukti di bawa ke polres kampar untuk penyidikan lebih lanjut.
“Pelaku kita jerat pasal 112 ayat (1) Jo 127 ayat (1) Undang-undang R.I. Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.” tegas AKP Era Maifo.