Polres Inhu Musnahkan Barang Bukti Hasil Operasi Antik Lancang Kuning 2024

Kriminal301 Dilihat

INHU, Metrojurnalis.com  – Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hulu (Inhu), Polda Riau menggelar press release dan pemusnahan barang bukti narkotika hasil pelaksanaan Operasi Anti Narkotika (Antik) Lancang Kuning 2024 di Polres Inhu dan Polsek jajaran.

 

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si, Rabu 14 Agustus 2024 pagi, di Mapolres Inhu, yang dihadiri Dandim 0302 Inhu, Letkol. Inf. Emick Chandra Nasution, M.P.M, Ketua Pengadilan Negeri Rengat, Lia Herawati, S.H., M.H, Kepala Kejari Inhu, diwakili Kasi Tindak Pidana Umum Kejari Inhu, Anugrah Cakra Andy Situmorang, S.H.,M.H.

 

Dalam sambutannya, Kapolres memaparkan, selama pelaksanaan Operasi Antik LK 2024, dari tanggal 11 Juli 2024 sampai 2 Agustus 2024, atau selama 22 hari, Polres Inhu dan Polsek jajaran berhasil mengungkap 32 kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.

 

Dari 32 kasus tersebut, diamankan 43 tersangka, 42 laki-laki dan 1 orang perempuan. Sedangan jumlah barang bukti narkoba yang diamankan, sabu-sabu sebanyak 655,03 gram dan pil ekstasi 126 butir.

 

Sementara, barang bukti yang dimusnahkan sesuai surat ketetapan status barang sitaan narkotika dari Kepala Kejari Inhu, sabu-sabu sebanyak 520,27 gram, merupakan barang bukti dari Satres Narkoba Polres Inhu 442,91 gram, Polsek Rengat Barat 15,15 gram, Polsek Lirik 12,15 gram, Polsek Peranap 50,06 gram dan pil ekstasi 113 butir.

 

Dijelaskan Kapolres, Operasi Antik LK 2024 merupakan operasi Kepolisian kewilayahan yang bersifat tertutup, dalam rangka penindakan serta penegakan hukum terhadap kejahatan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.

 

Dengan tujuan, setelah tertangkapnya para pelaku kasus narkoba, dapat menyadarkan dan meningkatkan kewaspadaan masyarakat yang dengan sikap tegas menolak segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, sehingga Kabupaten Inhu terbebas dari narkoba.

 

“Tidak ada lagi istilah kampung-kampung narkoba di Kabupaten Inhu, misalnya Desa Kampung Pulau, Kecamatan Rengat, makanya, hari ini sengaja kita undang Kepala Desa Kampung Pulau,” ucap Kapolres.

 

Ditambahkan Kapolres, secara kuantitas, pelaksanaan Operasi Antik LK 2024 di Polres Inhu dan Polsek jajaran telah berhasil mencapai target yang ditetapkan. Saat operasi, juga digelar razia pada tempat-tempat hiburan malam dan penginapan dengan menggunakan alat tes urine sebagai pendeteksi narkoba pada 140 titik oleh Polres Inhu dan jajaran.

 

Kapolres berharap pada seluruh lapisan masyarakat, ada semacam gerakan untuk menolak bahaya serta dampak narkoba dalam suatu bentuk nyata dan konkrit. Dimulai dari keluarga, untuk bersikap permisif, selalu mengoreksi dan menentang segala hal berkaitan dengan narkoba.

 

Para tokoh masyarakat, tokoh agama, harus bisa mempelopori gerakan anti narkoba, bukan lagi dalam bentuk selogan, tapi aksi nyata. Sedangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Inhu, diharapkan bisa menyiapkan pusat rehabilitasi atau rumah sakit ketergantungan, agar dapat dilakukan rehabilitasi medis pada para pecandu narkoba.

 

Pemusnahan barang bukti narkoba dilakukan dengan menghancurkan barang bukti menggunakan blender dan membuangnya pada septic tank di Mapolres Inhu, kemudian dilakukan penandatanganan berita acara pemusnahan.

 

Hadir juga saat kegiatan itu, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Inhu diwakili oleh Desria Lanty Tiopi, S.S.IT., M.Biomed, Kepala Loka POM Inhu, Emi Amalia, S.Farm., Apt., M.Sc, Ketua DPH LAMR Inhu, Datuk Seri Ali Fahmi Aziz, Pj. Kades Kampung Pulau, Muhammad Gafur, tokoh agama, Ustadz Astarman Anas, Ketua Persekutuan Gereja-Gereja Indonesia, Pendeta Franky Maningkas, S.Pdk dan puluhan wartawan Inhu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *