KUANTANSINGINGI, Metrojurnalis.com – Tim Opsnal Satreskrim Polres Kuansing berhasil menangkap seorang remaja yang diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Desa Pintu Gobang Kari, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau. Jum’at (9/8/2024), Pelaku yang masih berusia 17 tahun, berinisial FT, berhasil diamankan oleh pihak kepolisian setelah sebelumnya dilaporkan oleh korban, R (35), atas kehilangan dua unit telepon genggam.
Kapolres Kuansing, AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K, M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Shilton, S.I.K., M.H., mengatakan “Peristiwa pencurian ini terjadi pada hari Kamis, 1 Agustus 2024, sekitar pukul 05.00 WIB. Pada malam sebelumnya, R (35), pemilik rumah dan pelapor, pergi ke sungai untuk mencari ikan. Di rumah, hanya ada istri, dua anak yang masih kecil, dan mertua R. Ketika R kembali ke rumah keesokan paginya, sekitar pukul 08.00 WIB, istri R melaporkan bahwa dua unit telepon genggam, yakni OPPO Reno 6 milik EM (33) dan OPPO A57 milik R sendiri, telah hilang,” jelas Kasat Reskrim.
Keluarga segera melakukan pencarian di sekitar rumah, namun tidak menemukan jejak dari kedua ponsel tersebut. Nomor telepon kedua perangkat juga sudah tidak aktif. R kemudian memeriksa jendela rumah yang ternyata tidak tertutup rapat, dengan kain gorden yang terjuntai ke luar jendela. Meski jendela tersebut tidak terkunci, R memastikan bahwa jendela itu tertutup rapat sebelumnya. Setelah menyadari adanya kemungkinan pencurian, R segera melaporkan kejadian ini ke Polres Kuansing untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Proses Penangkapan Pada hari Jumat, 9 Agustus 2024, sekitar pukul 20.30 WIB, Tim Opsnal Satreskrim Polres Kuansing mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai keberadaan pelaku yang diduga kuat sebagai pelaku pencurian. Pelaku, FT, ditemukan berada di rumahnya di Desa Sitorajo Kari, Kecamatan Kuantan Tengah.
Tim opsnal segera bergerak dan tiba di lokasi pada pukul 22.30 WIB. FT ditemukan berada di depan rumahnya dan segera diamankan oleh tim opsnal. Dalam proses interogasi, FT mengakui perbuatannya dan menyatakan telah mencuri kedua ponsel tersebut. Selanjutnya, tim opsnal membawa FT dan barang bukti ke Polres Kuansing untuk proses hukum lebih lanjut.
Barang bukti yang berhasil diamankan dalam kasus ini adalah satu unit telepon genggam OPPO Reno 6 berwarna ungu aurora dan satu unit telepon genggam A57 berwarna hijau.
Setelah menerima laporan dari korban, pihak kepolisian melakukan beberapa tindakan penyelidikan yakni Membuat laporan polisi resmi terkait kejadian tersebut, Mengeluarkan tanda bukti laporan untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut, Memeriksa saksi-saksi, termasuk TA (24) dan EM (33), untuk mendapatkan informasi tambahan dan Mengamankan tersangka FT dan barang bukti yang terkait dengan kasus pencurian ini.
FT, sebagai pelaku yang masih berusia 17 tahun, dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3e KUHP yang mengatur tentang pencurian dengan pemberatan. Kasus ini juga diproses sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
“Dengan penangkapan ini, pihak kepolisian berharap dapat memberikan rasa aman kepada masyarakat dan mencegah terjadinya tindak kriminal serupa di masa depan. Penanganan kasus ini juga menunjukkan komitmen Polres Kuansing dalam memberantas kejahatan di wilayah hukum mereka,” Pungkas Kasat Reskrim.
Sumber: Humas Polres Kuansing