KUANTANSINGINGI, Metrojurnalis.com – Tim Mata Elang Sat Res Narkoba Polres Kuansing berhasil mengungkap tindak pidana narkotika jenis shabu dengan berat kotor 1,74 gram di Desa Teratak Air Hitam, Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuantan Singingi. Pengungkapan kasus ini terjadi pada hari Senin (29/7/2024) sekitar pukul 14.00 WIB.
Kapolres Kuansing, AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K, M.H., melalui Kasat Res Narkoba Polres Kuansing, AKP Novris H Simanjuntak, SH, MH, mengatakan “Tersangka berinisial TA (37) berperan sebagai Pengedar dengan Pasal yang Disangkakan yakni Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Barang Bukti berupa 1 (satu) paket diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik klip bening dan 1 (satu) unit handphone merk Realme warna hitam,” ungkap AKP Novris.
Kronologis berawal Pada hari Senin, 29 Juli 2024, sekitar pukul 10.00 WIB, Tim Mata Elang Polres Kuantan Singingi yang dipimpin oleh Kasat Sat Res Narkoba Polres Kuantan Singingi, AKP Novris H. Simanjuntak, S.H., M.H., melakukan penyelidikan di sekitaran Desa Teratak Air Hitam, Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuantan Singingi.
Pada pukul 14.00 WIB, Tim Mata Elang melakukan penangkapan terhadap seorang tersangka berinisial TA (37) yang sedang berada di dalam rumah di Desa Teratak Air Hitam. Saat dilakukan penangkapan, tersangka TA (37) mencoba melarikan diri ke belakang rumah dan sempat melemparkan satu buah plastik klip bening yang berisi diduga narkotika jenis shabu ke belakang rumah.
Hasil dari interogasi, tersangka TA (37) mengakui mendapatkan narkotika jenis shabu tersebut dari seseorang yang berinisial RE (DPO) dengan harga Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah). Setelah penangkapan, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kuantan Singingi untuk pengusutan lebih lanjut. Hasil Tes Urine Tersangka TA (37) dinyatakan positif mengandung amphetamine.
“Dengan pengungkapan kasus ini, Sat Res Narkoba Polres Kuansing terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi. Tersangka TA (37) kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku, sementara pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengejar DPO RE dan mengungkap jaringan narkotika lainnya di wilayah tersebut,” tandas AKP Novris.
Sumber: Humas Polres Kuansing