Himbauan Kapolres Kuansing Dalam Upaya Pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla)

Nasional97 Dilihat

TELUKKUANTAN, Metrojurnalis.com – Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Kuantan Singingi AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K, M.H, mengimbau masyarakat di Kabupaten Kuansing untuk berpartisipasi dalam pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).

 

“Kepada seluruh masyarakat Kabupaten Kuansing, saya ingin mengimbau terkait bahaya karhutla, khususnya ancaman karhutla manakala terjadi kemarau,” jelas Kapolres, Selasa (30/7/2024).

 

Dalam mengantisipasi dan mencegah Karhutla di Kabupaten Kuansing, Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K, M.H, mengeluarkan Himbauan antara Lain Dilarang Melakukan Pembakaran Hutan Dan Lahan, Apabila Melihat Kebakaran Segera Laporkan Kepada Pihak Kepolisian Atau Aparat Setempat, Tidak Membuang Puntung Rokok Disemberangan Tempat, Tidak Meninggalkan Api Dihutan Dan Lahan, Hindari Praktek Membuka Lahan Dengan Cara Membakar Hutan Dan Lahan

 

Kapolres Kuansing juga memerintahkan personel Polsek jajaran Polres Kuansing untuk memperhatikan Polsek yang terdapat kawasan hutan dengan tetap melakukan patroli pada saat siang dan malam hari, Sambil berpatroli juga melakukan sambang dan sosialisasi bahaya dan dampak Karhutla.

 

Selain mengantisipasi kebakaran pada kemarau panjang ini, Pihaknya juga memaksimalkan peran dari Bhabinkamtibmas dan Sat Binmas Polres Kuansing yang sudah dilakukan selama Ini dalam memberikan imbauan dan sosialisasi kepada masyarakat dalam meningkatkan kewaspadaan terhadap bahaya kebakaran.

 

“Kita telah beri arahan kepada jajaran terutama personel Bhabinkamtibmas agar selalu membaur bersama warga dan rajin turun ke wilayah binaan guna menyampaikan imbauan Kamtibmas kepada masyarakat, terutama antisipasi terjadinya kebakaran saat musim kemarau saat ini,” ujar Kapolres.

 

Bagi pelaku dengan sengaja melakukan pembakaran lahan, kebun maupun hutan, pelaku pembakaran hutan akan dikenakan pidana dengan melanggar undang-undang No. 41 Tahun 1999 Tentang Hutan. “Pasal 78 Ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Tahun 1999 Barang Siapa Dengan Sengaja Membakar Hutan Diancam Dengan Pidana Kurungan Penjara Paling Lama 15 (Lima Belas) Tahun Dan Denda Rp. 5 Juta Rupiah.

 

Ditambahkan juga oleh Kapolres, dengan ditetapkannya status siaga karhutla tahun 2024 ini, masyarakat diminta untuk selalu waspada dan tidak membuka lahan dengan cara membakar. Kepada perusahaan juga diimbau untuk mempersiapkan peralatannya pemadam, agar saat terjadi karhutla di perkebunan bisa siap diturunkan.

 

“Sanksinya sudah jelas untuk masyarakat maupun perusahaan. Jadi harus berhati-hati, dan waspada jangan sampai ada lahan ataupun perkebunan yang terbakar saat musim kemarau,” Pungkas Kapolres.

 

Sumber: Humas Polres Kuansing

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *