Jum’at Curhat Polresta Pekanbaru.

Nasional54 Dilihat

Pekanbaru, Metrojurnalis.com  –  Jum’at 26 Juli 2024 Pukul 09.30 Wib Kegiatan Jum’at Curhat yang berlokasi dibawah jembatan Lekton 1, Jl D.I.Panjaitan, Kel Kampung Baru Kec Senapelan kota Pekanbaru.

Kegitan Jumat Curhat di hadiri oleh Kanit Bhabinkamtibmas Polresta Pekanbaru IPTU APOLAS SUGIANA,Kapolsek Senapelan AKP AKIRA CERIA.SIK,MM,Waka Polsek Senapelan AKP RETNO PUJI ASTUTI,Kasium Polresta Pekanbaru IPTU MARDIANA, KSPKT Polresta Pekanbaru IPTU CRISTA dan beberapa Tokoh Masyarakat Kampung Baru

 

Warga Masyarakat Kec.Senapelan Kota Pekanbaru sangat Antusias untuk hadir dalam kegiatan Ini berjumlah ± 40 orang

 

Kegiatan Jum’at Curhat ini merupakan kegiatan rutin yg di laksanakan oleh Polresta Pekanbaru dan kegiatan ini bertujuan utk menerima saran/keluhan masyarakat terhadap Kamtibmas sehingga kami dari pihak kepolisian bisa menjalankan tugas yang diharapkan oleh Masyarakat yang selama ini bingung dalam menyelesaikan masalah baik di lingkungan keluarga maupun masyarakat.

Banyak pertanyaan yg ingin di sampaikan oleh warga senapelan yang berkaitan dengan TUGAS POLRI.

 

Salah seorang warga Masyarakat Senapelan ibu Noni jln Meranti bertanya kepada Ibu kapolsek Terkait dengan pembuatan SIM .

 

Ibu Nanti ibu Silahkan datang ke pembuatan SIM di RSDC dekat Bom Baru Rumbai pesisir , dengan membawa persyaratan yang lengkap, seperti KTP, dan lainnya.

 

Pak RT Padang Bulan, Sarmin

Juga ingin mengetahui Syarat- syarat pembuatan SKCK, kalau bisa pembuatannya di Polsek Polsek, agar lebih Cepat penyelesaian nya.

 

Jawaban langsung di jawab Kanit Bhabinkamtibmas Polresta oleh Dlm pembuatan SKCK, memang ketentuannya di Polresta, karna dlm pembuatan yang baru, alat sidik jari, blm ada disediakan Polsek.

 

Aiptu Ridho, Babinkamtibmas Kampung Dalam Terkait dengan Uang pungutan Retribusi sampah, yang di manfaatkan oleh Oknum-oknum yng tidak bertanggung jawab.

 

Pertanyaan ini langsung di jawab

Dalam hal ini Pihak Bhabinkhamtibmas, berkoordinasi dgn pihak dinas tetkait (DLHK) kota pekanbaru, terkait status siapa sebenarnya berhak melakukan pungutan retribusi sampah kepada pelaku usaha.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *