TAMBANG, Metrojurnalis.com – EN (26) warga Desa Kualu, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar tak berkutik saat ditangkap Polsek Tambang, pasalnya ia terbukti melakukan pencurian sepeda motor milik mahasiswa di Desa Tarai Bangun, Kecamatan Tambang, Selasa (16/7/2024).
“Tidak tanggung-tanggung, pelaku mencuri 2 unit sepeda motor sekaligus di dalam kosan mahasiswa di Desa Tarai Bangun,” Jelas Kapolres Kampar Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Tambang AKP Marupa Sibarani.
Awalnya Sabtu (14/7/2024) sekira pukul 03.00 Wib Rizki Adi Saputra (23) (korban) sedang tidur didalam kamarnya, temannya Eldis Bonjol membangunkannya dan berkata “ Motor nggak ada “.
“Mendengar hal tersebut korban langsung keluar untuk melihat sepeda motor miliknya Honda Verza BM 6285 XO dan Honda Beat milik Eldis Bonjol sudah tidak ada,” terang Kapolsek.
Setelah itu, kedua korban berusaha mencari sepeda motor milik, akan tetapi terhadap sepeda motor tersebut tidak ditemukan, “atas kejadian tersebut kedua korban langsung melaporkan ke Polsek Tambang untuk proses lebih lanjut,” ujarnya.
Usai terima laporan dari korban saya langsung memerintahkan Kanit Reskrim IPTU Melvin Sinaga beserta anggota Reskrim untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku.
“Dan diketahuilah keberadaannya dimana pelaku berada di Jl. Kubang Raya Desa Kualu Kecamatan Tambang,” Tambahnya.
Menerima informasi tersebut, Kanit Reskrim dan anggota langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya.
“Saat diinterogasi pelaku mengakui menjual sepeda motor beat dan akan menjual Honda Verza” Keta Marupa.
Namun pelaku belum berhasil menjual Honda Verza tersebut dan honda beat akhirnya juga berhasil kita amankan.
“Untuk pelaku kita jerat pasal 363 KUH. Pidana Dan Atau Pasal 480 KUH. Pidana,” tegas AKP Marupa.