KAMPA, Metrojurnalis.com – Dua pelaku Narkoba jenis sabu-sabu berinisial IY (33) dan TO (23) warga Desa Pulau Birandang, Kecamatan Kampa, Kabupaten Kampar diringkus Satnarkoba Polres Kampar, Jum’at (14/6/2024) sekira pukul 18.30 Wib.
Hal ini dibenarkan oleh Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kasat Narkoba AKP Aprinaldi, “Dari kedua pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa 19 paket sabu-sabu dengan berat bruto 2.93 Gram,” terangnya.
Awalnya, kita mendapatkan informasi dari masyarakat bahwasanya ada dua pelaku yang sering transaksi Narkoba di Desa Pulau Birandang.
“Usai Terima laporan itu, Tim langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian,” ujar Kasat.
Selanjutnya, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar mengetahui keberadaan pelaku dimana saat itu pelaku IY dan YO sedang berada di depan rumah warga, tepatnya di Dusun IV Selat Aur, Desa Pulau Birandang, Kecamatan Kampa.
“Keduanya langsung dilakukan penggeledahan yang disaksikan Oleh Perangkat Desa setempat ditemukan 19 Paket diduga Narkotika jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik bening dibalut kertas tisu dan dimasukkan kedalam botol bedak warna kuning putih serta diletakkan oleh pelaku IY di bawah pohon jambu tidak jauh dari mereka diamankan,”Terangnya.
Saat diintrogasi pelaku IY mengakui barang narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang didapat dari ZI (DPO) didaerah Panam Kota Pekanbaru. “Kemudian barang bukti lainnya di bawa ke polres kampar untuk penyidikan lebih lanjut,” pungkas Kasat