Apel Kesiapsiagaan Pengamanan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Legislatif Pemilu 2024 dilaksanakan pasca Putusan Mahkamah Konstutusi (MK)

Nasional114 Dilihat

DUMAI, Metrojurnalis.com – Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton, S.H, S.I.K, M.Si pimpin pelaksanaan Apel Kesiapsiagaan Pengamanan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Legislatif Pemilu 2024, Selasa (25/6/2024) sore di Halaman Mapolres Dumai Jalan Jendral Sudirman No. 01 Kelurahan Buluh Kasap Kecamatan Dumai Timur.

 

 

Apel Kesiapsiagaan Pengamanan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Legislatif Pemilu 2024 dilaksanakan pasca Putusan Mahkamah Konstutusi (MK) terkait Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) Legislatif 2024.

 

Dalam arahannya, Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton, S.H, S.I.K, M.Si menyampaikan ucapan terima kasih atas kehadiran seluruh stakeholder dan peserta apel pengamanan PSU Legislatif Pemilu 2024 di Kota Dumai. Dirinya menekankan kepada seluruh peserta apel untuk memahami tugas dan tanggung jawabnya dalam melaksanakan Pengamanan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Tahun 2024 di TPS 007 Kelurahan Purnama dan TPS 017 Kelurahan STDI Kecamatan Dumai Barat yang akan dilaksanakan pada tanggal 29 Juni 2024 mendatang.

 

“Pada kesempatan ini, saya selaku Kapolres Dumai menekankan untuk melaksanakan pengamanan PSU di TPS dengan penuh tanggung jawab, serta menjaga netralitas dalam pesta demokrasi ini, pahami tugas pengamanan dan laksanakan tugas sesuai SOP, bersinergi dan berkolaborasi dengan petugas yang ada di TPS serta hindari kesalahan yang dapat mecoreng nama baik di masyarakat,” tegasnya.

 

Berdasarkan surat Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) dengan nomor surat: 234-01-03-04/PHPU.DPR.DPRD-XXII/2024, yang memerintahkan kepada pihak termohon (KPU) untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada TPS 17 Kelurahan Simpang Tetap Darul Ikhsan dan TPS 07 Kelurahan Purnama di Kecamatan Dumai Barat, Kota Dumai.

 

Dengan dikeluarkannya surat ini, maka surat keputusan KPU nomor 360 Tahun 2024 tanggal 20 Maret 2024 tentang penetapan hasil pemilihan umum sepanjang berkenaan dengan perolehan suara calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Dumai Daerah Pemilihan Dumai 4 dibatalkan. Sesuai dengan aturan dan perundang-undangan dalam waktu paling lama 30 hari sejak putusan diucapkan PSU dilaksanakan.

 

Sebagai salah satu tanggung jawab penyelenggaraan Pemilu khususnya di Kota Dumai. Kapolres Dumai bersama Jajarannya telah merancang langkah pengamanan strategis untuk mensukseskan PSU nantinya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *