BANGKINANG KOTA, Metrojurnalis.com – Dua pelaku narkoba berinisial IR (42) dan RE (29) diringkus Satnarkoba Polres Kampar di rumah kontrakannya di Gang Ikhlas, Kelurahan Bangkinang Kota, Kecamatan Bangkinang Kota, Jumat (14/6/2024) sekira pukul 12.00 Wib.
“Salah satu sempat lompat dari lantai 2 dan akhirnya berhasil diringkus juga. Dari mereka berdua berhasil diamankan barang bukti sabu-sabu dengan berat bruto 4.48 gram,” Ungkap Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kasat Narkoba AKP Aprinaldi.
Pelaku IR merupakan warga Jalan DI Panjaitan, Kecamatan Bangkinang Kota dan RE warga Kelurahan Pulau, Kecamatan Bangkinang.
“Selain sabu-sabu barang bukti yang ikut diamabkan yaitu 2 unit HP, timbangan digital, tas, seball plastik klip, bong, kaca pirex, pipet dan korak api,” tambah kasat
Awalnya, kita mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada dua pelaku meresahkan masyarakat yang sering transaksi narkoba di rumah kontrak tersebut.
“Mendapatkan informasi itu, tim langsung bergerak dan berhasil menangkap keduanya di lantai 2 rumah kontrak mereka tersebut,” Jelasnya
Selanjutnya dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh perangkat desa setempat ditemukan 5, diantaranya, 4 ditemukan diatas lantai didepan mereka duduk dan 1 paket sempat dilemparkan oleh pelaku RE kesamping kiri ia duduk.
“Saat waktu bersamaan, pelaku IR langsung lari bahkan sempat meloncat dari lantai 2 melalui jendela kamar arah belakang rumah kontrakan tersebut dan akhirnya berhasil di ringkus,” tambah Kasat.
Pelaku RE kita interogasi mengakui barang yang 1 paket benar miliknya dan sering memesan shabu kepada pelaku IR di rumah kontrakan tersebut.
“Kemudian kedua pelaku dan barang bukti di bawa ke polres kampar untuk penyidikan lebih lanjut,” pungkas Aprinaldi.