KAMPAR KIRI, Metrojurnalis.com – Jajaran Polsek Kampar Kiri dua pelaku penyalahgunaan Narkoba jenis daun ganja kering dengan berat bruto 2,78 Ons di Jalan Pancasila, Kelurahan Lipat Kain, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar, Jum’at (24/5/2024) sekira pukul 08.40 WIB.
Kedua pelaku berinisial MA (23) dan IL (28) keduanya merupakan warga Desa Sungai Geringging, Kecamatan Kampar Kiri. Keduanya bekerja sehari-hari sebagai pedagang.
Hal ini di ungkapkan oleh Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Kampar Kiri Kompol M Daud, “awalnya kita mendapat informasi dari masyarakat bahwa adanya seseorang laki-laki yang dicurigai memiliki Narkotika jenis Daun Ganja,”ungkapnya.
Setelah itu, saya langsung memerintahkan Kanit Reskrim AKP Supriadi beserta Anggota Opsnal Reskrim Polsek Kampar Kiri untuk melakukan penyelidikan di sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Lipat Kain.
“Saya bersama Kanit Reskrim dan anggota lainnya langsung melakukan penggerebekan di rumah kontrakan yang dimaksud dan berhasil mengamankan 2 pelaku,” terang Kapolsek.
Saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan lalu ditemukan didalam lemari di ruangan tersebut 2 paket besar Narkotika jenis Daun Ganja kering dan tas milik MA yang berisi 19 paket sedang Daun Ganja kering siap edar yang terletak di dekat pelaku MA.
Pelaku MA langsung di interogasi, ia memperoleh narkotika jenis Daun Ganja kering tersebut dan pelaku menerangkan bahwa dirinya memperoleh narkotika jenis Daun Ganja kering tersebut dari YU yang berdomisili di Kota Pekanbaru.
“Selanjutnya pelaku MA mengakui bahwa 2 paket besar Narkotika jenis Daun Ganja kering dan tas miliknya yang berisi 19 paket sedang Daun Ganja kering tersebut dalam penguasaannya,” Tambah Kapolsek.
Kemudian, kedua pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Kampar Kiri guna Proses Hukum lebih lanjut.
“Semoga ini jadi pelajaran bagi kita semua, khususnya wilayah hukum Polsek Kampar Kiri, untuk jangan pernah mengenal Narkoba karena pasti akan berujung dibalik jeruji besi,” pungkas Kapolsek.