Pekanbaru, Metrojurnalis.com – Dalam rangka memperingati Hari Raya Waisak 2568 BE / 2024 Masehi, Rutan Kelas I Pekanbaru melakukan penyerahan remisi khusus kepada warga binaan yang berada di dalam Rutan Pekanbaru, Kamis (23/05/2024).
Warga Binaan Rutan Pekanbaru yang menerima Remisi Khusus Hari Raya Waisak Tahun 2024 berjumlah 10 orang.
Pemberian remisi ini merupakan bentuk upaya pemerintah dalam menciptakan sistem pemasyarakatan yang adil dan manusiawi. Dalam UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, pemberian remisi kepada narapidana diatur secara terperinci, termasuk pemberian remisi khusus dalam rangka merayakan hari raya agama tertentu.
Plt Kepala Rutan Pekanbaru Subakdo menjelaskan, warga binaan yang mendapatkan remisi khusus tersebut telah memenuhi syarat untuk menerima remisi diantaranya harus mengikuti pembinaan kemandirian maupun kepribadian dengan baik dan berkelakuan baik selama menjalani pidana.
“Pemberian remisi merupakan wujud negara hadir untuk memberikan perhatian dan penghargaan bagi warga binaan untuk selalu berintegritas, berkelakuan baik, dan tidak melakukan pelanggaran. Diharapkan pemberian remisi dapat memotivasi warga binaan untuk mencapai penyadaran diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari,” ujar Plt Karutan.
Pada kesempatan yang sama Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Riau Budi Argap Situngkir mengatakan bahwa remisi khusus merupakan bentuk kepedulian dan penghargaan negara bagi narapidana agar senantiasa berkelakuan baik dan menjaga tata tertib selama menjalani pidana. “Pemberian remisi khusus diharapkan menjadi semangat dan motivasi bagi warga binaan untuk melaksanakan tata tertib serta menjalani progam pembinaan dengan baik di rutan” tuturnya.