KAMPARKIRITENGAH, Metrojurnalis.com – JA (30) warga Desa Penghidupan, Kecamatan Kampar Kiri Hilir tidak berkutik saat ditangkap Polsek Kampar Kiri Hilir karena memiliki Narkoba jenis shabu-shabu, ia ditangkap di depan rumahnya di pondok-pondok, Jum’at (17/5/2024) sekira pukul 23.00 WIB.
Dari penangkapan pelaku darinya berhasil diamankan barang bukti shabu-shabu 11 paket siap edar dengan berat bruto 1.63 gram. ” Salain itu juga kita amankan uang Rp 200 ribu, sendok dari pipet dan HP,”Ungkap Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Kampar Kiri Hilir AKP Hendra Elva.
Dijelaskan Kapolsek, awalnya unit Reskrim Polsek Kampar Kiri Hilir mendapatkan informasi bahwasannya ada transaksi penyalahgunaan narkotika di Desa Penghidupan.
Mendapat informasi tersebut saya langsung memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Kampar Kiri Hilir IPDA David Gusmanto beserta team opsnal untuk melakukan penyelidikan.
“Setelah itu, kita menemukan keberadaan pelaku yang mana pada saat itu ia sedang berada di Pondok depan rumahnya,” terangnya.
Selanjutnya terhadap pelaku dan barang bukti dibawa Ke Polsek Kampar Kiri Hilir untuk dilakukan proses lebih Lanjut. “Kita juga sudah melakukan tes urine dan positif Menthamphetamin. Pelaku kita sangkakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Kapolsek.