WUJUD SINERGITAS DENGAN APH, LAPAS PEKANBARU IKUTI RAPAT KOORDINASI TERKAIT PENANGANAN TAHANAN

Nasional44 Dilihat

Pekanbaru, Metrojurnalis.com  – Dalam rangka meningkatkan sinergitas dan kerjasama antara Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal penanganan tahanan dari Kejaksaan Negeri Pekanbaru (Tahanan A2) dan tahanan dari Pengadilan Negeri Pekanbaru (A-3) yang berada di wilayah Kota Pekanbaru, Kejaksaan Negeri Pekanbaru mengundang APH se-kota Pekanbaru untuk melakukan Rapat Koordinasi terkait Penanganan Tahanan, Selasa (23/04/2024).

Rapat koordinasi penanganan tahanan diselenggarakan di Kantor Kejaksaan Negeri Pekanbaru yang diikuti oleh APH se-kota pekanbaru diantaranya adalah Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru, Polresta Pekanbaru, Pengadilan Negeri Pekanbaru, Lapas Narkotika Rumbai, Rutan Kelas I Pekanbaru, dan Lapas Perempuan Pekanbaru. Lapas Kelas IIA Pekanbaru sendiri diwakili oleh Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik, Ismadi beserta Kepala Sub Seksi Registrasi, Ridho Kurniawan.

Dalam rapat tersebut membahas terkait penanganan tahanan kususnya tahanan Kejaksaan tahap 2 dan kerjasama mengenai penempatan maupun pemindahan narapidana yang ada di Kejari. Selain itu juga dibahas mengenai proses penanganan perkara pidana di Pengadilan yang sudah dilimpahkan pihak kejaksaan khususnya teknis persidangan dilakukan secara tatap muka/offline termasuk pemeriksaan saksi dan terdakwa, serta proses pengamanan pengawalan tahanan yang mengikuti persidangan secara sidang tatap muka.

“Hari ini kita diundang oleh Kejari Pekanbaru dalam rangka rapat koordinasi terkait penanganan tahanan yang ada di Kejari Pekanbaru, kegiatan ini merupakan implementasi salah satu dari 3 Kunci Pemasyarakatan Maju yaitu menjalin sinergitas dengan Aparat Penegak Hukum. Adapun dari hasil rapat tersebut disimpulkan bahwa tahanan A1 tetap berada di Kepolisian, Rutan sudah secara bertahap mengusulkan dan melaksanakan pemindahan untuk persiapan penerimaan tahanan baru dan Lapas bisa langsung menerima tahanan yang telah vonis hukuman meskipun belum sempat berada di dalam Rutan,” ungkap Ismadi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *