Pekanbaru, Metrojurnalis.com – Seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Jalan Cempaka ditangkap Tim Opsnal Polsek Senapelan pada Jumat (19/04/2024) usai beraksi di 4 Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Pelaku curanmor yakni Ilham Saputra alias Unyil. Dia beraksi pada Jumat (29/12/2024) lalu, korbannya yakni seorang karyawan swasta bernama Kahiril Anwar (31).
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika.S.I.K, Saat Di Konfirmasi Wartawan, Melalui Kapolsek Senapelan, Kompol Noak P Aritonang.S.I.K, memberikan keterangan pers kepada awak media
mengatakan, pelaku Unyil telah beraksi di 4 lokasi berbeda. Dia telah mencuri satu unit Yamaha NMax yang sedang parkir di lokasi tersebut.
“Akibatnya korban dirugi
kan Rp30 juta. Korban tidak senang untuk itu melaporkan kejadian tersebut diatas kepada pihak yang berwajib guna pengusutan lebih lanjut,” ucapnya.
Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya Tim Opsnal Polsek Senapelan meringkus Unyil saat berada di depan Ruko di Jalan Cempaka Pekanbaru bersama temannya R.
“Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman diatas 4 tahun penjara,” bebernya.
Dari pengakuannya, pelaku telah beraksi di empat TKP berbeda yakji di Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Air Dingin, Jalan Paus dan di Siak Hulu, Kabupaten Kampar.