Lagi dan Lagi Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Siak Berantas peredaran Barang Haram Ini !

Terbaru98 Dilihat

SIAK, Metrojurnalis.com –  Satuan Reserse ( Satres ) Narkoba Polres Siak Polda Riau menangkap Satu orang Laki laki diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika diduga jenis shabu shabu di Jalan Lintas Minas Tualang KM 06 RT 10 RW 02 Kampung Perawang Barat Kecamatan Tualang Kabupaten Siak ( 19 / 04 / 2024 )

FP Als P ( 22 )
, diamankan Satres Narkoba Polres Siak dengan barang bukti 9 ( Sembilan ) paket diduga Narkotika Jenis Shabu shabu dengan berat kotor 2 , 41 ( Dua Koma Empat Puluh Satu ) gram.
Dan 1 ( satu ) butir pil ekstasi .

Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi, S.I.K , M.S.I melalui Kasat Res Narkoba Polres Siak AKP Riza Effyandi ,SH.,MH menerangkan bahwa penangkapan bermula dari informasi dari masyarakat bahwa dilokasi penangkapan sering terjadi transaksi narkoba.

“Dari informasi yang didapat , langsung memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut”. Ucap AKP Riza

Lanjut AKP Riza Effyandi menjelaskan Pada hari Jumat tanggal 19 April 2024 sekira pukul 09.00 Wib informasi dari masyarakat di Jalan Lintas Minas Tualang KM 6 RT 10 RW 02 Kampung Perawang Barat Kecamatan Tualang Kabupaten Siak , sering dijadikan transaksi barang haram yang di duga narkoba jenis shabu shabu , atas dasar informasi tersebut AKP Riza memerintahkan personilnya untuk mengembangkan informasi diatas dengan memerintahkan anggota sat Resnarkoba Polres Siak di pimpin oleh Aipda Jhon Hendro Napitupulu .

Pada hari Jumat tanggal 19 April 2024 sekira pukul 11.00 wib membuahkan hasil dengan dilakukan penangkapan satu orang laki laki yang berinisial FP Als P di Jalan Lintas Minas Tualang KM 6 RT 10 RW 02 Kampung Perawang Barat Kecamatan Tualang yang mengemudikan satu unit mobil AGYA Silver Nomor Polisi B 1351 TYQ , setelah dilakuka penangkapan dan penggeledahan terhadap FP Als P ditemukan 9 ( Sembilan ) paket Narkotika diduga jenis Shabu Shabu di dalam mobil AGYA Silver Nomor Polisi B 1351 TYQ milik FP Als P disimpan dalam sebuah kotak warna hitam .
Saat dilakukan interogasi kepada FP Als P diakui adalah milik FP Als P yang didapat dari AR Als AI ( DPO )

Kemudian Tim Opsnal Satnarkoba Polres Siak yang dipimpin Aipda Jhon Hendro Napitupulu langsung membawa satu orang diduga pelaku dan Barang Bukti ke Mapolres Siak guna Pemeriksaan lebih lanjut. ”Terang AKP Riza

Diterangkan juga personil Satres Narkoba mengamankan beberapa barang bukti lain nya seperti :

1 ( Satu ) butir pil Ekstasi
1 ( Satu ) pack plastik klip bening
1 ( satu ) unit timbangan digital warna hitam
1 ( Satu ) unit mobil AGYA warna Silver Nomor Polisi B 1351 YTQ.
1 ( Satu ) unit HP merek OPPO warna Hitam
Dan beberapa barang bukti laiannya yang diduga terkait dengan tindak pidana tersebut

“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat khusus nya di Kabupaten Siak apabila ada yang melihat, mendengar atau mengetahui tentang ada nya dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba tolong segera melaporkan kepada kepolisian terdekat, bersama kita perangi narkoba”,tutup AKP Riza

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *