*3 Maling Nekat Curi Pagar Besi Klinik Polresta Pekanbaru*

Kriminal97 Dilihat

Pekanbaru, Metrojurnalis.com  –  Sungguh nekat yang dilakukan 3 orang komplotan pencuri ini, pasalnya mereka nekat mencuri pagar besi milik Klinik Polresta Pekanbaru yang berada disamping Mapolsek Senapelan, Jalan D I Panjaitan, Kelurahan Kampung Bandar, Kecamatan Senapelan Kota Pekanbaru, pada Rabu (17/04/2024) sore, sekitar pukul 17.00 Wib.

Alhasil mereka bertiga yang masing-masing berinisial SA (31), MA (28) serta JI (24) ini terpaksa diamankan tim opsnal Unit Reskrim Polsek Senapelan, keesokan harinya, tepatnya Kamis (18/04/2024) siang sekitar pukul 14.00 Wib, saat berada di bawah jembatan leton 1 sedang ingin menjual besi pagar hasil curiannya mereka.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika.S.I.K, Saat Di Konfirmasi Wartawan Melalui, Kapolsek Senapelan, Kompol Noak P Aritonang.S.I.K, mengatakan, kasus ini cukup menarik karna TKP nya berada di samping Polsek Senapelan.

“Namun, berkat kegigihan anggota opsnal dibawah pimpinan Kanit Reskrim, Abdul Halim dalam hitungan jam pelaku berhasi kita amankan saat hendak menjual hasil curian dibawah jembatan lekton 1,” kata Kompol Noak Pembina Aritonang, saat menggelar konferensi pers di Mapolsek Senapelan, Senin (22/04/2024).

Kapolsek menambahkan, saat diintrogasi ketiga pelaku mengakui telah mencuri pagar besi klinik Polresta Pekanbaru dengan modus berpura-pura menjadi pemulung.

“Modus pelaku melakukan aksinya berpura-pura menjadi pemulung barang rongsokan dengan berkeliling disekitar TKP dimana 2 tersangka berperan sebagai eksekutor sedangkan satunya lagi berperan sebagai pemantau,” kata Kapolsek.

Dari tangan ketiga tersangka, lanjut Kapolsek, petugas berhasil mengamankan barang bukti 1 buah potongan besi pagar warna coklat panjang kurang lebih 5 meter yang belum sempat dijual oleh pelaku.

Saat ini ketiga pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Senapelan guna menjalani proses hukum selanjutnya.

“Atas perbuatannya 3 ketiga pelaku kita jerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan acaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” tutup Kapolsek.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *