Polsek Kuantan Mudik Berhasil Mengungkap Kasus Dugaan Pencurian Buah Kelapa Sawit

Kriminal102 Dilihat

KUANTANSINGINGI, Metrojurnalis.com – Polsek Kuantan Mudik berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian buah kelapa sawit. Pada hari Rabu (17/4/2024), Kejadian ini bermula pada hari Rabu, tanggal 27 Maret 2024, sekitar pukul 08.00 WIB, di perkebunan Blok I Kelompok Tani Pucuk Rantau Bersatu (KTPRB) Desa Sungai Besar, Kecamatan Pucuk Rantau, Kabupaten Kuantan Singingi.

Pelapor atas kejadian ini adalah seorang bernama LB (35), dengan saksi TH (40) dan RB (28). Pelaku yang diduga melakukan tindakan pencurian adalah seorang pria bernama TB (33). Kasus ini dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) Ke 3 dan ke 4 KUHP.

Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K.,M.H., melalui Plh. Kapolsek Kuantan Mudik, AKP Muslim Caniago mengatakan, “Kronologis kejadian dimulai ketika pelapor menerima informasi dari saksi tentang adanya pencurian buah kelapa sawit di perkebunan tersebut yang dilakukan oleh pelaku. Setelah memastikan kebenaran informasi, pelapor dan saksi pergi ke lokasi kejadian dan menemukan buah kelapa sawit yang sudah dipanen dan dikumpulkan di tepi jalan sebanyak 240 tandan (sekitar 2,4 ton). Pelaku, TB (33), mengakui perbuatannya setelah dipanggil ke lokasi kejadian,” ungkapnya.

“Pelapor dan saksi juga melaporkan bahwa buah kelapa sawit yang sebelumnya masih berada di tempat kejadian telah hilang dan diduga telah dibawa oleh pelaku. Kerugian diperkirakan mencapai Rp 5.000.000,-.,”

“Menindaklanjuti laporan pengaduan, pada hari Minggu, tanggal 31 Maret 2024, sekitar pukul 13.50 WIB, Polsek Kuantan Mudik berhasil menangkap pelaku TB (33) dengan bantuan dari BKO Polres Kuansing dan security perkebunan kelapa sawit. Barang bukti yang diamankan berupa 1 buah pisau egrek dan 1 buah senter,”

“Pelaku telah mengakui perbuatannya dan diamankan di Polsek Kuantan Mudik untuk proses lebih lanjut. Polsek Kuantan Mudik juga telah mengambil langkah-langkah seperti menerima laporan, melakukan pemeriksaan saksi, mengamankan pelaku dan barang bukti, serta melengkapi berkas penyidikan untuk proses hukum selanjutnya,” tandas AKP Muslim.

Sumber: Humas Polres Kuansing

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *