PEKANBARU, Metrojurnalis.com – Pegawai Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau kembali bekerja usai libur Hari Raya Idulfitri 1445 H, Selasa (16/4). Hal itu sejalan dengan kebijakan Kejaksaan Agung RI yang tidak memberlakukan Work From Home (WFH) usai cuti lebaran.
Demikian disampaikan Kepala Kejati (Kajati) Riau, Akmal Abbas melalui Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas, Bambang Heripurwanto. Dikatakan Bambang, seluruh pegawai di lingkungan Adhyaksa termasuk yang ada di Bumi Lancang Kuning telah kembali bekerja di hari pertama usai libur lebaran.
Hal itu, kata dia, sesuai dengan Surat Edaran yang ditandatangani oleh Kepala Biro (Karo) Umum Kejaksaan RI, Yudi Indra Gunawan pada Senin (15/4) kemarin.
“Sesuai petunjuk dan arahan pimpinan, untuk Kejaksaan RI tidak memberlakukan WFH dan masuk kantor pada hari ini,” ujar Bambang.
Pegawai Kejati Riau, lanjut Bambang, dengan seksama memperhatikan edaran tersebut. Disampaikan dia, pegawai Kejati Riau berjumlah 236 orang, terdiri dari Jaksa dan Tata Usaha.
“Yang cuti ada 20 orang. Jadi, kalau dipresentasikan, tingkat kehadiran pegawai di hari pertama ini sebesar 92 persen,” lanjut Bambang.
Dalam kesempatan itu, Bambang memastikan pelayanan publik di Kejati Riau berjalan normal. Termasuk di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
“Alhamdulillah, semua berjalan normal,” pungkas Bambang.