Sat Reskrim Polres Kuansing Melakukan Pengecekan Pendistribusian dan Penyaluran BBM di SPBU Sungai Jering

Nasional141 Dilihat

TELUKKUANTAN, Metrojurnalis.com – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kuansing melakukan pengecekan pendistribusian dan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) di SPBU Sungai Jering, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi.Pada hari Kamis (4/4/2024) pukul 20.00 WIB.

Kuat Pers yang terlibat dalam kegiatan ini meliputi Aipda Edu Lesmon, Bripka Hendrik S.Psi., Bripka Zulkifli Rahman, Briptu Aldio F., dan Briptu Rizky S. Yoga, S.H.

Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K.,M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Linter Sihaloho, S.H.,M.H., mengatakan, “Pengecekan ini bertujuan untuk memastikan bahwa kegiatan pengisian BBM tepat sasaran, mencegah manipulasi terhadap mesin SPBU, mengantisipasi praktik penumpukan minyak bersubsidi oleh mafia migas, dan mencegah pengisian minyak subsidi ke jerigen untuk diperdagangkan,” ungkap Kasat.

“Dalam pengecekan tersebut, ditemukan bahwa kondisi pengisian minyak BBM di SPBU Sungai Jering berjalan normal. Tidak ada indikasi orang yang mengisi minyak BBM bersubsidi dengan menggunakan jerigen atau mobil yang dimodifikasi. Selain itu, masyarakat tidak mengalami antrian yang panjang saat melakukan pengisian minyak BBM. Berita Acara Tera di SPBU juga telah ditandatangani oleh petugas Tera pada tanggal 23 Maret 2024,”

“Tindakan yang diambil oleh Sat Reskrim Polres Kuansing meliputi mendatangi lokasi SPBU, berkoordinasi dengan pihak pemilik SPBU, menghimbau kepada pengelola SPBU untuk melakukan pendistribusian minyak sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang Migas, dan melakukan dokumentasi hasil pengecekan,”

“Tidak ditemukan hambatan dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, dan kegiatan selesai pada pukul 20.40 WIB dengan situasi yang aman dan kondusif.

“Kegiatan ini akan menjadi bagian dari upaya Sat Reskrim Polres Kuansing dalam memastikan transparansi dan kepatuhan terhadap regulasi dalam pendistribusian dan penyaluran BBM di wilayah hukumnya,” pungkas Kasat Reskrim.

Sumber: Humas Polres Kuansing

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *