KUANTANSINGINGI, Metrojurnalis.com – Polsek Kuantan Tengah lakukan penanganan warga masyarakat Desa Beringin Taluk yang telah hilang beberapa hari yang lalu dalam kondisi Meninggal Dunia (MD).Pada hari Rabu (27/3/2024). Korban yang telah ditemukan adalah seorang pria berusia 76 tahun dengan inisial Y.
Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K.,M.H., kepada wartawan melalui Kanit Samapta Polsek Kuantan Tengah, AKP Said M Ali Hanfia, mengatakan, “Kronologis kejadian dimulai pada hari Senin, tanggal 25 Maret 2024, sekitar pukul 06.30 WIB, ketika korban pergi mencari rokok. Namun, hingga hari Selasa, tanggal 26 Maret 2024, pukul 13.00 WIB, korban belum juga kembali pulang. Karena korban tidak memiliki telepon seluler, keluarga sulit untuk melacak keberadaannya. Akibatnya, keluarga membuat laporan pengaduan orang hilang ke Polres Kuansing.,” ujar Kanit.
“Pada hari Rabu, tanggal 27 Maret 2024, sekitar jam 19.30 WIB, seorang warga bernama E (48) menerima informasi dari seorang pengembala sapi bahwa ada bangkai yang sudah membusuk di belakang Workshop Alkal PUPR di Dusun Pinjongek Desa Beringin, Kecamatan Kuantan Tengah. Dengan mempertimbangkan bahwa ada warga masyarakat yang hilang, E segera menghubungi kadus, Irwansyah, dan pihak keluarga korban. Bersama-sama, mereka memeriksa lokasi dan memastikan bahwa korban adalah Y berusia 76 tahun, sesuai dengan ciri-ciri yang telah disampaikan sebelumnya,” ungkapnya.
“Selanjutnya, salah seorang warga menghubungi pihak desa dan kepolisian untuk penanganan lebih lanjut. Di bawah pimpinan Kanit Samapta Polsek Kuantan Tengah, AKP Said M Ali Hanfia, serta anggota lainnya, tempat kejadian perkara (TKP) diamankan. Tim Identifikasi Polres Kuansing, dipimpin oleh Aipda Bambang Eko HP, turut datang ke lokasi untuk melakukan olah TKP,” jelas Kanit.
“Setelah koordinasi dengan pihak keluarga korban, diputuskan bahwa proses autopsi tidak perlu dilakukan. Keluarga korban memilih untuk langsung memakamkan Y pada malam itu juga. Tindakan lain yang dilakukan oleh kepolisian antara lain adalah mendatangi TKP, mengamankan area, melakukan dokumentasi, mengumpulkan keterangan saksi-saksi, dan berkoordinasi dengan keluarga untuk membuat surat pernyataan bahwa autopsi tidak perlu dilakukan dan tidak akan ada tuntutan di kemudian hari. Situasi selama kegiatan berlangsung di sekitar TKP tetap aman dan kondusif,” tutup Kanit mengakhiri keterangannya.
Sumber: Humas Polres Kuansing