KUANTANSINGINGI, Metrojurnalis.com – Sat Reskrim Polres Kuansing melakukan penindakan terhadap penambangan emas tanpa izin (PETI) di Dusun Pasongik, Desa Muaro Sentajo, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuansing. Pada hari Rabu (20/3/2024) pukul 16.00 WIB.
Penindakan tersebut dipimpin oleh Kanit Tipidter IPDA Hainur Rasyid, S.H., dan melibatkan anggota Bripka Ari Army Ramadhan, S.E., Brigadir Erwin Syahputra, S.H., dan Briptu Rizky Supri Yoga, S.H.
Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito,S.I.K.,M.H., melalui Kasat Reskrim Polres Kuansing AKP Linter Sihaloho, S.H.,M.H mengatakan, “Penindakan dilakukan berdasarkan informasi dari salah satu media online, selanjutnya Pukul 16.00 WIB, tim Sat Reskrim Polres Kuansing melakukan pengecekan aktivitas PETI di lokasi tersebut dan menemukan para pelaku sedang melakukan aktivitas PETI. Saat pihak kepolisian tiba di lokasi, para pelaku langsung melarikan diri,” ungkap Kasat.
“Selanjutnya, Tim Sat Reskrim melakukan penindakan dengan cara membakar alat-alat yang digunakan untuk melakukan aktivitas PETI agar tidak lagi beroperasi. Di sekitar lokasi, ditemukan 3 rakit, namun hanya 2 rakit yang sedang beroperasi. Kedua rakit tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar,”
“Selama kegiatan berlangsung, Sat Reskrim Polres Kuansing juga melakukan himbauan kepada masyarakat sekitar untuk tidak melakukan aktivitas PETI di Dusun Pasongik, Desa Muaro Sentajo, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuansing,”
“Tidak ada pelaku yang diamankan dan barang bukti yang disita dalam kegiatan ini. Kegiatan penindakan PETI tersebut selesai pada pukul 17.30 WIB dan selama berlangsung, situasi di lokasi dinyatakan aman dan kondusif,” tandas Kasat mengakhiri.
Sumber: Humas Polres Kuansing