Lagi dan Lagi Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Siak Brantas peredaran Barang Haram Ini !

Kriminal77 Dilihat

SIAK, Metrojurnalis.com –  Satuan Reserse ( Satres ) Narkoba Polres Siak Polda Riau menangkap Satu orang Laki laki dan satu orang perempuan diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika diduga jenis shabu shabu di Jalan Datuk Setia Maharaja RT 03 RW 02 Kelurahan Kandis Kota Kecamatan Kandis Kabupaten Siak ( 20 / 03 / 2024 )

RM als R ( 40 )
dan RD Als D ( 26 ) , diamankan Satres Narkoba Polres Siak dengan barang bukti 2 ( Dua ) paket diduga Narkotika Jenis Shabu shabu dengan berat kotor 5 ,12 (Lima koma dua belas ) gram.

Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi, S.I.K , M.S.I melalui Kasat Res Narkoba Polres Siak AKP Riza Effyandi ,SH.,MH menerangkan bahwa penangkapan bermula dari informasi dari masyarakat bahwa dilokasi penangkapan sering terjadi transaksi narkoba.

“Dari informasi yang didapat , langsung memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut”. Ucap AKP Riza

Lanjut AKP Riza Effyandi menjelaskan Pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2024 sekira pukul 01.00 Wib informasi dari masyarakat di Jalan Datuk Setia Maharaja RT 03 RW 02 Kelurahan Kandis Kota Kecamatan Kandis Kabupaten Siak , sering dijadikan transaksi barang haram yang di duga narkoba jenis shabu shabu , atas dasar informasi tersebut AKP Riza memerintahkan personilnya untuk mengembangkan informasi diatas dengan memerintahkan anggota sat Resnarkoba Polres Siak di pimpin oleh Aipda Jhon Hendro Napitupulu .

Pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2024 sekira pukul 01.00 wib membuahkan hasil dengan dilakukan penangkapan satu orang laki laki yang berinisial RD alias D dan seorang perempuan inisial RM als R setelah dilakuka penangkapan dan penggeledahan terhadap RD Als D ditemukan 2 ( Dua ) paket Narkotika diduga jenis Shabu Shabu di dalam plastik merek Nice warana oren dan di bungkus 4 helai dengan kertas tisu yang dilempar ke tanah , setelah dilakukan interogasi terhadap RD als D dan RM als R mengaku adalah milik berdua yang di dapat dari DT ( DPO ) .

Kemudian Tim Opsnal Satnarkoba Polres Siak yang dipimpin Aipda Jhon Hendro Napitupulu langsung membawa dua orang diduga pelaku dan Barang Bukti ke Mapolres Siak guna Pemeriksaan lebih lanjut. ”Terang AKP Riza

Diterangkan juga personil Satres Narkoba mengamankan beberapa barang bukti lain nya seperti :
18 ( delapan belas ) buah plastik warna putih bening kosong
4 ( empat ) helai tisu warna putih
1 ( satu ) buah plastik merek Nice warna oren
1( satu ) unit sepeda motor merek Beat warna merah BM 6932 DG .

Dan beberapa barang bukti laiannya yang diduga terkait dengan tindak pidana tersebut

“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat khusus nya di Kabupaten Siak apabila ada yang melihat, mendengar atau mengetahui tentang ada nya dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba tolong segera melaporkan kepada kepolisian terdekat, bersama kita perangi narkoba”,tutup AKP Riza

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *