Pekanbaru Metrojurnalis.com – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru selalu melakukan pengecekan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) secara rutin. APAR atau Alat Pemadam Api Ringan adalah alat yang digunakan untuk memadamkan api atau mengendalikan kebakaran kecil, APAR umumnya berbentuk tabung yang diisikan dengan bahan pemadam api yang bertekanan tinggi, Rabu (20/03).
Perawatan dan pengecekan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) adalah salah satu langkah preventif antisipasi kebakaran pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pekanbaru. Kegiatan ini dilakukan dengan tujuan untuk memastikan kondisi APAR apakah masih berfungsi dengan baik atau tidak sekaligus mengecek volume serta pengecekan tanggal kadaluarsa APAR tersebut.
Kegiatan ini juga sebagai bagian dari manajemen resiko dalam penanganan sebuah kejadian atau peristiwa seperti kebakaran yang sewaktu waktu dapat terjadi di suatu tempat dengan berbagai macam penyebabnya. Oleh sebab itu penting untuk melakukan perawatan dan pengecekan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) secara berkala dengan tetap memperhatikan masa kadaluarsanya. Sebagai langkah untuk mengantisipasi bila sewaktu waktu terjadi kebakaran, alat tersebut kondisi nya sudah siap pakai untuk membantu pemadaman kebakaran.
Dalam kesempatan terpisah, Kepala Lapas Kelas IIA Pekanbaru, Sapto Winarno, menyampaikan bahwa perawatan APAR merupakan salah satu bagian dari rangkaian deteksi dini yang termasuk dalam 3+1 Kunci Pemasyarakatan Maju.
“Kegiatan perawatan APAR ini sesuai dengan arahan Kepala Kanwil Kemenkumham Riau yaitu bagian dari Deteksi Dini gangguan keamanan dan ketertiban. Implementasi 3+1 Kunci Pemasyarakatan Maju menjadi dasar bagi Petugas Pemasyarakatan untuk melakukan langkah langkah pencegahan atau deteksi dini dan juga merupakan bentuk ikhtiar dari seluruh insan Pemasyarakatan dalam menjaga marwah insitusi,” ungkap Sapto.