Sat Reskrim Polres Kuansing Ungkap Kasus Tindak Pidana Curat

Kriminal71 Dilihat

TELUKKUANTAN, Metrojurnalis.com – Sat Reskrim Polres Kuansing berhasil mengungkap kasus tindak pidana Curat (pencurian dengan pemberatan) yang telah meresahkan masyarakat. Selasa (19/3/2024).

Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito,S.I.K.,M.H., melalui Kasat Reskrim Polres Kuansing AKP Linter Sihaloho, S.H.,M.H mengatakan, “Berdasarkan laporan polisi yang diterima pada tanggal 1 Maret 2024 dari Pelapor An. HP, tindak pidana tersebut terjadi di Kantor Desa Jake, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuansing, dengan kerugian materil sekitar Rp. 50.000.000,-.” jelas Kasat.

“Empat tersangka yang terlibat dalam kasus ini, yakni PY (37), BS (38), P (41), dan IP (36), telah berhasil diamankan oleh tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kuansing pada tanggal 19 Maret 2024, sekitar pukul 23.15 WIB di sebuah warung nasi goreng di Kelurahan Sungai Jering Kecamatan Kuantan Tengah. Penangkapan dilakukan setelah mendapat informasi dari hasil penyelidikan di lapangan,” ujar Kasat.

“Selain kasus ini, tersangka juga terlibat dalam serangkaian pencurian di wilayah Polres Kuansing, antara lain di SDN 025 Dusun Sinambek dengan kerugian materil sekitar Rp. 34.226.500,-, Kantor Paud Kasih Ibu Desa Jake dengan kerugian materil sekitar Rp. 3.000.000,-, dan SDN 027 Desa Jake dengan kerugian materil sekitar Rp. 24.100.000,-.”

“Tersangka saat ini telah menjalani proses hukum lebih lanjut di Polres Kuansing dan dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP Pidana. Tindakan penyelidikan dan penindakan yang dilakukan oleh Sat Reskrim Polres Kuansing merupakan upaya untuk memberantas kejahatan di wilayah hukum tersebut,” tandas AKP Linter.

Sumber: Humas Polres Kuansing

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *